Pemerintah tidak perlu mengulangi kesalahan yang pernah terjadi, seperti bailout Bank Century, dan PT TPPI, yang merugikan negara 6,7 triliun untuk kasus Bank Century, 37,8 triliun untuk kasus bailout PT TPPI, yang dibawa kabur Honggo Wendratmo, direktur PT TPPI.
Begitu juga kasus BLBI, dimana skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.
Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Akibat kasus ini, diduga pemerintah dirugikan sekitar 138 triliun. Sumber
Kalau untuk menyelematkan Jiwasraya, pemerintah pun mengucurkan bantuan dengan skema yang sama, itu artinya pemerintah membuka peluang untuk dirampok berkali-kali, oleh penjahat kerah putih, yang memang sudah merencanakan untuk merugikan negara.
Ada usulan yang menarik dari Faisal Basri, seperti yang dilansir Indonesiainside.id, mematikan PT Asuransi Jiwasraya adalah langkah tepat untuk menyelamatkan para nasabah perusahaan pelat merah itu. Setelah mematikan Jiwasraya, pemerintah bisa menjual aset-aset yang dimiliki BUMN itu untuk melunasi gagal bayar polis kepada nasabah.
"Menurut saya, lebih baik dimatikan, mau diapakan lagi. Dijual aset-asetnya," ujar dia saat ditemui di Jakarta Selatan, belum lama ini.
Yang jelas, mengucurkan dana likuidasi atau pun sejenisnya, untuk menyelamatkan Jiwasraya, bukanlah cara yang tepat untuk menyelamatkan Jiwasraya, yang ada malah membuka peluang bagi negara untuk dirugikan kembali, apa lagi dana yang digunakan dari APBN, sangatlah tidak efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H