"Karena ini kan proses hukum acara, jadi harus pakai hukum acara juga. Ini proses hukum sedang berjalan walaupun KPK misalnya ada yang tidak sah yang dilakukan kan ada proses hukum acara yaitu mungkin ada praperadilan dan sebagainya," ujar Yenti di Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (19/1). Sumber
Apa yang dilakukan PDI-P diatas, sangat memberikan kesan begitu kuatnya kekuasaan partai politik, sehingga tidak merasa perlu menghargai mekanisme hukum yang berlaku. Tindakan ini memberikan kesan buruk terhadap PDI-P sebagai partai penguasa.
Kita harus mengakui bahwa sudah terjadi pelemahan terhadap KPK, dan pemberantasan korupsi dihambat oleh kekuasaan partai politik. Memang UU KPK adalah buah kesepakatan DPR dan Presiden, namun kalau melihat dari kondisi sekarang ini, secara nyata KPK memang dilemahkan.
Prosedur penggeledahan tidak lagi seperti sebelumnya, ada tenggat waktu sebelum penggeledahan, karena harus melalui mekanisme persetujuan Dewas KPK. Dalam proses tenggat waktu tersebut, bisa saja barang bukti sudah diamankan.
Mustahil Presiden Jokowi tidak memantau masalah ini, dan tidak melihat adanya hambatan dalam proses penyidikan kasus korupsi, yang terkait kader PDI-P, juga melihat bagaimana mentang-mentangnya tim hukum PDI-P, yang sebelumnya sempat diributkan, karena di dalam tim hukum tersebut juga ada Menkumham, Yasonna Laoly. Belakangan sudah di klarifikasi, bahwa Menkumham tidak masuk dalam tim hukum PDI-P.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H