Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tidak Ada Naturalisasi, DKI Lanjutkan Normalisasi Kali Ciliwung

8 Januari 2020   06:10 Diperbarui: 8 Januari 2020   06:18 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau prinsip itu yang direrapkan sejak awal, mungkin tidak akan pernah terjadi perdebatan antara naturalisasi dengan normalisasi, karena sudah jelas tujuannya sama. Hanya ingin  terlihat berbeda dalam penggunaan kata, secara prinsip pelaksanaanya sama.

Empat kelurahan yang akan terdampak pembebasan lahan antara lain, Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan dan Balekambang. Yang akan menjadi persoalan adalah, berapa lama memakan waktu untuk pembebasan lahan tersebut, karena dalam pembebasan lahan pun nantinya akan menemukan berbagai kendala.

Lahan yang dibebaskan seluas 13 hektar terdiri dari 23 bidang lahan di kelurahan Gedong dengan luas 1,6 hektar, di Balekambang 45 bidang dengan luas 3,7 hektar, dan di Cililitan 14 bidang dengan luas 4.727 meter persegi.

Selanjutnya di Cawang ada 15 bidang yang dibebaskan dengan luas 4.813 meter persegi dan di Kampung Melayu sebanyak 10 bidang dengan luas 1.399 meter persegi.

Kendala yang umum terjadi dalam pembebasan lahan adalah pada tarik menarik harga yang dipatok dalam hitungan permeter perseginya, dan tentunya berdassarkan patokan harga NJOP di setiap wilayah akan berbeda. Selain itu mentalitas oknum yang ikut terlibat dalam pembebasan lahan, akan sangat mempengaruhi negosiasi harga.

Kalau saja sejak 2017 pemprov DKI Jakarta  memiliki kerendahan hati untuk menerima konsep normalisasi, dan tidak kukuh mempertahankan konsep naturalisasi, sejak awal menjabat sebagai Gubernur, normalisasi kali Ciliwung sudah bisa dituntaskan lebih cepat, dan sesuai dengan target yang ingin dicapai.

Sumber: Satu / Dua /Tiga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun