Mohon tunggu...
Aji Prasanto
Aji Prasanto Mohon Tunggu... Lainnya - Bujangan

Suka menulis apa saja dan tertarik dengan keluh kesah dunia.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

[Coretan Ramadhan 09] Perkembangan Pranata Sosial Islam

31 Maret 2023   23:10 Diperbarui: 31 Maret 2023   23:13 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para ulama tersebut mengumpulkan fatwa-fatwa dari Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali sebelum masing-masing menjadi khalifah, juga fatwa 'Aisyah, Ibn Abbas, Ibn 'Umar, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, dan putusan-putusan qadhi-qadhi Madinah. Penetapan hukum berhenti pada nash saja karena; pengaruh pendirian para sahabat yang menjadi guru mereka yang tidak mempergunakan qiyas sebelum benar-benar terpaksa seperti Abdullah ibn 'Umar, banyak hadits yang dipercayai kesahihannya karena Madinah jauh dari konflik politik, serta tidak banyak masalah hukum baru karena kehidupan Mekah-Madinah (hijaz) merupakan kelanjutan keadaan masa Nabi dan sahabatnya.

Sedangkan ulama ahlul ra'yi mengambil pemahaman melalui makna-makna yang dinalar melalui nash. Mereka berpendapat bahwa hukum-hukum syari'at dapat dipahami maknanya dan menyandingkan hukum-hukum tersebut kepada al-Qur'an dan al-Sunnah.

Para ulama tersebut tidak berkeberatan memberi fatwa terhadap masalah-masalah yang tidak diperoleh pada nashnya. Mereka ini adalah ulama-ulama Irak yang dipelopori oleh Ibrahim al-Nakha'i. Golongan ini berpendapat bahwa hukum-hukum syariat dapat dipahami maknanya, melengkapi maslahat yang kembali kepada para hamba-Nya dan didasari pokok-pokok yang teguh dan illat-illat hukum.

Para ulama ahlul ra'yi, menggunakan ijtihad dalam menetapkan suatu hukum di masyarakat didasari oleh; pengaruh pendirian gurunya yang mula-mula mengembangkan fiqh di Irak, yaitu Abdullah ibn Ma'ud, salah seorang murid 'Umar setelah beliau menjadi khalifah, kemudian banyak ditemukannya hadits palsu sehingga ulama-ulama Irak sangat selektif dalam menerima hadits, serta Irak lebih maju dalam kehidupan sosial budayanya dibanding hijaz sehingga banyak masalah-masalah baru yang ditemukan yang belum terdapat aturan di zaman Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat beliau.

Dalam perkembangan berikutnya, pranata sosial Islam berbentuk melalui mazhab-mazhab. Seperti mazhab Abu Hanifah, Maliki, Syafi'I, Hambali, Zahiri, maupun Ja'fari. Pembentukan mazhab-mazhab menjadi luas pengaruhnya yang didasari dari pembukuan atas pendapat-pendapat para imam tersebut, serta pendistribusian yang dilakukan oleh para murid-muridnya juga dukungan dari pemerintah di wilayah masing-masing kala itu.

Selanjutnya lahirlah taklid dan jumud, yang dilatar belakangi oleh terbentuknya mazhab-mazhab tersebut. Taklid dan jumud lahir karena para murid-murid imam mazhab hanya mengandalkan pada ijtihad gurunya, apalagi pemerintahan mendukung dengan kuat berlakunya suatu mazhab saja di wilayahnya demi untuk kestabilan masyarakat yang diperintahnya, juga untuk kepastian hukum di pengadilan.

Sehingga dari peristiwa tersebut, al-Ghazali (w. 1111 M) mencoba menghidupkan kembali semangat ijtihad dengan menjelaskan syarat ijtihad yang tidak seberat yang dikemukakan oleh Imam Syafi'i. Bahkan Ibn Taimiyah yang hidup di pertengahan abad ke-13 M hingga awal abad ke 14 M memberikan syarat yang lebih ringan lagi. Namun, hal tersebut tidak dapat membangkitkan semangat ijtihad pada masa itu karena taklid telah demikian kuat menjangkiti kaum muslimin, sedangkan di pihak lain keadaan sosial budaya tidak mengalami perubahan atau statis saja.

Pada abad ke ke-19 M atau abad ke-13 H barulah gerakan untuk berijtihad mulai mengalami kebangkitan kembali. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pergerakan dalam kehidupan sosial dan budaya dalam masyarakat kala itu. Adanya revolusi tentang ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan suatu kesadaran pada para ulama, sehingga mereka berusaha merubah kaum muslimin dengan berbagai macam ijtihad guna memajukan kaum muslimin.

Dari penjelasan di atas, menunjukan bahwa perkembangan Pranata sosial dalam Islam mengalami berbagai macam perubahan guna memberikan masyarakat yang dapat mengikuti berbagai arus perkembangan zaman.

Baik faktor dari dalam maupun dari luar Pranata sosial Islam dapat berubah dan menyesuaikan, dengan begitu menunjukan bahwa Islam merupakan suatu agama yang memberikan sebuah rasa aman, nyaman, damai, serta memberikan kesejukan bagi setiap makhluk yang ada di dunia ini, serta (secara singkat) menunjukan bahwa Islam adalah agama yang mudah dijalankan (tidak menyulitkan umat dalam proses ibadahnya) serta memiliki keluwesan untuk setiap zaman.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun