Melansir dari buku Sejarah Peradaban Islam, karya Achiriah & Laila Rohani tahun 2018. Pranata sosial dalam Islam mengalami perkembangan sejak masa Rasulullah SAW, yang disebutkan dengan masa pertumbuhan, kemudian berlanjut pada masa khulafa al-Rasyidin, masa tabi'in, masa pembangunan mazhab, masa taklid dan jumud, serta masa kebangunan kembali pada masa modern.
Pranata sosial pada saat Rasulullah SAW, meletakkan dasar yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, yang mana pranata sosial tumbuh dengan pemberian dasar-dasar wahyu sebagai fondasi bagi perkembangan selanjutnya. Peletakan dasar-dasar pranata sosial melalui wahyu ini mencakup masa Mekkah dan masa Madinah.
Pada masa Mekkah, pranata sosial Islam mengarahkan pada pembinaan Aqidah dan Akhlaq, menyuruh manusia untuk mengakui keesaan Allah serta membenarkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.
Wahyu yang diberikan Allah kepada Nabi Muhammad, menerangkan banyak kisah-kisah kehidupan manusia terdahulu serta mengajak kepada manusia untuk berfikir dan memperhatikan alam sekitarnya.Â
Agar terhindar dari sikap "jahiliyah", seperti pembunuhan, perzinahan, dan sebagainya. Serta memberikan penjelasan kepada manusia tentang adab-adab Islam seperti berlaku adil, berlaku ihsan, serta saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan.
Selanjutnya pada masa Madinah, Nabi Muhammad SAW memberikan pengarahan kepada manusia dalam membina hukum-hukum pergaulan dalam segala aspek kehidupan, baik yang berhubungan dengan perorangan maupun yang berhubungan dengan masyarakat, serta melengkapi lagi syari'ah dalam beribadah.Â
Lalu pada masa madinah juga memberikan penjelasan tentang hukum-hukum mu'amalah, jihad, mawaris, wasiat, thalaq, perkawinan, hukum-hukum sumpah, peradilan, dan segala hukum yang kemudian dibicarakan dalam fiqh.
Dalam memberikan juga menjalankan hukum-hukum Islam yang di buat, Nabi Muhammad SAW menggunakan cara tadrij, yang mana berangsur-angsur, satu demi satu, tidak dibuat-buat atau membuat hukum atas persoalan yang belum pernah terjadi, bukan dengan jalan membayang-bayangkan, serta hukum tersebut tidak pula dibukukan.Â
Kemudian Nabi Muhammad SAW juga melatih melatih para sahabatnya untuk berijtihad guna menetapkan hukum, tetapi tetap dalam pengawasan Nabi.
Nabi Muhammad SAW sendiri dalam menetapkan suatu hukum yang akan dijalankan di masyarakat berdasar pada wahyu yang diterimanya dari Allah, ketika terdapat kesalahan dalam penetapan suatu hukum, Nabi Muhammad akan mendapat peringatan langsung dari Allah.
Masa berikutnya, disebut dengan masa sahabat kecil dan Tabi'in. Pada masa ini pemahaman atas dasar-dasar Pranata sosial mengalami perbedaan yang terlihat jelas dengan berkembangnya Mazhab ahlul hadits dan mazhab ahlul ra'yi. Ulama ahlul hadits mengambil pemahaman atas dasar pranata sosial Islam yang berhenti pada nash dan atsar saja, dan penggunaan ra'yu hanya dalam waktu yang sangat darurat.