Mohon tunggu...
Aji Sentosa
Aji Sentosa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan PAI

Penulis yang baik adalah seorang pembaca yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerusakan Lingkungan dalam Perspektif Al Quran

9 Desember 2021   22:25 Diperbarui: 9 Desember 2021   22:30 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yang dimaksud dengan fasd di sini bukan berarti kerusakan benda, melainkan perilaku menyimpang, seperti menghasut orang-orang kafir untuk memusuhi dan menentang orang-orang Islam

Ketidakteraturan/berantakan

Dapat dilihat pada firman Allah dalam Q.S Al-Anbiya ayat 22 :

"Seandainya pada keduanya (di langit dan di bumi) ada tuhan-tuhan selain Allah, tentu keduanya telah binasa. Mahasuci Allah yang memiliki 'Arsy dari apa yang mereka sifatkan".( al-Anbiy/21: 22)

Fasd di sini berarti tidak teratur. Artinya, jika di alam raya terdapat Tuhan selain Allah, niscaya tidak akan teratur. Dan ayat ini menunjukan kemustahilan bahwa adanya Tuhan lebih dari satu.

Perilaku destruktif (merusak).

Prilakaku merusak ini termaktub didalam Q.S. An-Naml ayat 34 :

Dia (Balqis) berkata: "Sesungguhnya raja-raja apabila menaklukan suatu negeri, mereka tentu membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia Jadi hina; dan demikian yang akan mereka perbuat.(anNaml/27:34)

Kata ifsd di sini berarti merusak atau menghancurkan segala sesuatu yang ada, baik benda ataupun orang, baik dengan membakar, merobohkan, maupun menjadikan mereka tidak berdaya dan kehilangan kemuliaan.

Kerusakan lingkungan

Dalam hal ini Allah telah menyatakan di dalam Q.S. Ar-Rum ayat 41:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun