Indonesia merupakan yang memiliki keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Namun, negara Indonesia dibandingkan dengan negara lain yang ada di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang memiliki tingkat perkeonomian yang tinggi, tapi termasuk golongan negara yang masuk di tingkat perekonomian yang rendah. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya.Â
Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini dapat dikatakan sebagai patologi sosial atau yang biasa dikenal sebagai penyakit sosial yang sangat berbahaya. Hal tersebut dapat mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif yang tentunya memilih jabatan dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan. Kondisi semacam ini akan membawa konsekuensi yang tidak baik terhadap perkembangan hukum di Indonesia saat ini maupun masa yang akan datang.
Ketika tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dengan kewenangan atas kekuasaan dan diperlihatkan kepada publik, hal tersebut akan mengarah pada maraknya kasus korupsi yang semakin bertambah. Oleh karen aitu, diperlukan strategi dalam membentuk karakter generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan korupsi. Hal ini sejalan dengan upaya mencegah tindakan korupsi diperlukannya penanaman karakter antikorupsi. Adapun cara untuk mencegah tindakan korupsi dengan membentuk karakter antikorupsi yang ditanamkan melalui budaya antikorupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman integritas.
Gerakan antikorupsi merupakan pencegahan terhadap tindakan pencucian uang, suap menyuap yang tergolong pada hukum pidana. Terkait pencegahan korupsi diperlukan kontribusi pemerintah untuk mengatasi tindakan korupsi ini. Selain itu, dapat dilakukan dengan pencegahan korupsi ini yakni pada ranah pendidikan untuk generasi muda, agar tidak terjerumus dalam tindakan korupsi. Pendidikan antikorupsi merupakan pendidikan yang mengarah pada pembentukan karakter, sikap dan watak seseorang untuk menjauhi tindakan korupsi sebagai strategi pencegahan terjadinya korupsi. Pendidikan antikorupsi juga merupakan pembentukan nilai kejujuran, kepedulian, mandiri disiplin, tanggung jawab, kerja keras, berani, dan juga adil.
Pendidikan antikorupsi menjadi penting bagi pelajar dan mahasiswa untuk dapat mempelajari tentang korupsi sebagai upaya dalam menajamkan pemahaman terkait korupsi. Adapun korupsi juga memiliki struktural secara personal (individu) dan komunitas (kelompok). Hal ini sulit untuk diberantas ketika tindakan korupsi dilakukan secara berkelompok. Karena tentunya ada permainan dalam ranah struktural kebijakan hukum yang ada. Walaupun hukum yang digunakan tegas, tetapi keputusan yang akan diambil belum tentu adil. Pendidikan antikorupsi salah satu cara untuk mengatasi terjadinya tindakan korupsi dilakukan dalam pembelajaran di sekolah, organisasi, dan lingkungan sosial. Adapun pendidikan antikorupsi dalam konteks pembelajaran di sekolah termasuk pada ranah pendidikan nilai yang perlu di tanam sejak balita sampai remaja. Hal ini termasuk sebagai wujud untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi bagi mahasiswa dengan membekali kebiasaan baik dalam mengembangkan pendidikan nilai.
Di masa sekarang, pemuda memiliki peran sebagai stakeholders yang memiliki peran penting dalam mengubah negeri ini. sebagai jenjang pendidikan Sarjana yang dijuluki sebagai agen of change memiliki potensi dan pengetahuan yang luas. Selain itu, pentingnya pendidikan antikorupsi bagi pemuda seperti kita yang notabene-nya sebagai mahasiswa dapat di integrasikan pada mata kuliah Pancasila, pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan moral. Dilihat pada tingkatan mahasiswa, pembentukan antikorupsi selain pada mata kuliah yang relevan, pendidikan antikorupsi juga dapat diwujudkan dalam kegiatan di luar kampus/ekstrakurikuler seperti dengan mengadakan sosialisasi antikorupsi melalui media massa dan lainnya. Dalam pembelajaran pendidikan antikorupsi lebih diarahkan pada pembentukan karakter sebagai fondasi dalam pembentukan nilai-nilai yang sudah terkandung dalam pendidikan antikorupsi itu sendiri. Nilai-nilai tersebut sudah ditanamkan melalui pendidikan nilai moral. Selain itu, pendidikan nilai moral termasuk dalam ranah pembentukan karakter yang sama seperti pendidikan anti korupsi. Adapun nilai-nilai yang harus ditanamkan kepada para mahasiswa meliputi nilai kejujuran, nilai kepedulian, nilai kemandirian, nilai kedisiplinan, nilai tanggung jawab, nilai kerja keras, nilai sederhana, nilai keberanian, dan nilai adil.
Nilai kejujuran yang dimaksud sebagai pembentukan watak mahasiswa untuk bersikap amanah terhadap kepercayaan yang diberikan kepadanya dan tidak pernah berbohong. Nilai jujur seharusnya dimiliki mahasiswa, tanpa memiliki sifat jujur mahasiswa akan di kucilkan dan tidak dapat dipercaya dalam kehidupan sosial di masyarakat. Kejujuran dalam kehidupan kampus sangat diperlukan, karena kejujuran menjadi bukti otentik dari mahasiswa itu sendiri untuk dapat dipercaya oleh teman sebaya. Ketika mahasiswa melakukan ketidakjujuran, maka akan dinilai sebagai mahasiswa yang terus-terusan berbohong. Oleh karena itu, kejujuran menjadi amanat untuk dapat dipercaya oleh orang lain.
Tanggung jawab merupakan karakter yang dimiliki seseorang atau kewajiban untuk menangung dan memikul tanggung jawab. Jika mahasiswa tidak memiliki rasa tanggung jawab maka akan lalai untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Tetapi ketika mahasiswa memiliki rasa tanggung jawab akan lebih cenderung untuk menyelesaikan tugas secara maksimal. Pada dasarnya kerja keras dimiliki dengan timbulnya keinginan, Usaha untuk mendapatkan sesuatu diperlukan kerja keras dan kemauan yang matang dengan diikutserta ketekadan, ketekunan, pendirian, pengendalian diri, keberanian, ketabahan, dan kekuatan. Bagi mahasiswa pembentukan karakter kerja keras begitu penting dalam mencapai hasil sesuai dengan keinginannya.
Sebagai mahasiswa harus memiliki tekad dalam menanamkan komitmen, agar tujuan yang diinginkan tercapai. Keberanian diperlukan mahasiswa untuk menerima konsekuensinya ketika kegagalan dialami dan mendapatkan kebahagiaan jika usahanya menghasilkan kesuksesan. Keadilan dijadikan tolak ukur untuk memutuskan suatu tindakan yang bijaksana, kata adil dijadikan putusan yang sama rata, tidak berat sebelah, dan tidak berpihak terhadap siapa pun. Bagi mahasiswa, karakter adil perlu ditanamkan oleh dosen selama perkuliahan agar mahasiswa dapat belajar dan bertindak secara adil serta bijaksana tanpa ada yang dirugikan.
Berdasarkan pembahasan di atas, pendidikan anti korupsi sebagai pembentukan karakter yang menekankan pada kehendak secara bebas, perilaku individu melalui potensi mahasiswa di perguruan tinggi. Fokus selanjutnya adalah untuk dapat membentuk karakter mahasiswa yang memiliki potensi sebagai agen perubahan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Hal ini akan menjadi jawaban terkait pendidikan antikorupsi dalam pembentukan karakter.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H