Indonesia merupakan negara demokrasi yang kuat. Di Indonesia sendiri banyak menganut sistem pemerintahan. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia adalah rakyat, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menunjukkan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Sistem pemerintahan demokrasi diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan salah satu bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Perjalanan dan perkembangan demokrasi di Indonesia selama ini telah mengalami beberapa fase. Dimana dalam setiap periode terdapat dinamika dan problematika masing -- masing dalam pencapaiannya. Perubahan pola demokrasi terjadi mulai dari demokrasi terpimpin, demokrasi parlementer sampai pada demokrasi di era reformasi. Perkembangan demokrasi di Indonesia terdapat dua tahap yakni tahapan sebelum atau pra kemerdekaan dan tahapan sesudah atau pasca kemerdekaan.
Perkembangan demokrasi di Indonesia sesudah kemerdekaan mengalami ketidakstabilan dari masa kemerdekaan sampai saat sekarang ini, permasalahan inti yang dihadapi adalah bagaimana demokrasi itu membentuk dirinya dalam berbagai sisi negatif kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai tatanan kehidupan, pokok tatanan kehidupan demokratis secara empiris terhubung dengan permasalahan pada hubungan antar pemerintah dengan rakyat, atau sebaliknya.
Perkembangan dan perjalanan demokrasi di Indonesia berdasarkan waktu terbagi menjadi empat fase, yakni:
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi di fase ini sering kita dengar dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Demokrasi ini mulai berlaku pada satu bulan pasca kemerdekaan diproklamasikan dan juga mulai diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950. Namun, ternyata sistem demokrasi ini kurang tepat bagi negara Indonesia walaupun bisa berjalan dengan baik di beberapa negara lain. Berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif meliputi presiden serta para menterinya yang memiliki tanggung jawab politik dalam UUD 1950. Sebab fragmentasi partai politik tiap kabinet didasarkan pada situasi yang berkisar pada satu atau dua partai besar serta beberapa partai kecil. Biasanya kabinet dalam masa sebelum pemilu yang diadakan pada tahun 1955 tidak bisa bertahan lama dari kebanyakannya dalam delapan bulan, dan hal tersebut dapat menghambat pertumbuhan ekonomi politik. Oleh karena itu pemerintah tidak mendapat kesempatan menjalankan programnya. Namun pada fase ini, posisi parlemen pada akhirnya menguat juga.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sistem demokrasi memiliki ciri menonjol yaitu lebih banyaknya peran presiden dan terbatasnya peran partai politik. Dalam praktik pemerintahan, fase ini sudah banyak melakukan penyimpangan terhadap demokrasi. Dekrit Presiden 5 Juli bisa dianggap sebagai suatu upaya guna mencari solusi dari permasalahan politik yang terjadi dalam penyimpangan praktik demokrasi. Demikian juga dalam UUD 1945 telah ditekankan bahwa bagi seorang presiden dapat bertahan sekurang-kurangnya lima tahun. Banyak terjadi penyimpangan terhadap praktik demokrasi, khususnya pada bidang eksekutif, seperti Presiden diberi wewenang untuk terlibat di dalam bidang yudikatif. Demokrasi terpimpin Soekarno tidaklah demokrasi yang sesungguhnya, tapi sebagai bentuk otoriter. Bentuk demokrasi terpimpin ini tidak mencerminkan arti dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi terpimpin dari Soekarno berakhir dengan lahirnya Gerakan 30 September PKI (G30S/PKI).
3. Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Fase pemerintahan ini muncul sesudah berakhirnya G30SPKI. Landasan formal fase ini ialah Pancasila, UUD 1945, dan ketetapan MPRS. Semangat motivasi yang menjadi dasar munculnya atau lahirnya fase ini yakni keinginan guna memperbaiki atau mengembalikan dan memurnikan penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 secara murni. Upaya memperbaiki dan meluruskan dari penyimpangan terhadap UUD yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin. Ketetapan MPRS Nomor III Tahun 1963 yang menentukan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno telah digagalkan dan jabatan Presiden kembali menjadi selektif atau secara dipilih selama 5 tahun. Pada fase ini, praktik demokrasi di Indonesia bertumpu pada nilai Pancasila dan UUD 1945. Oleh sebab itu, demokrasi pada masa sekarang ini disebut dengan Demokrasi Pancasila. Sebab dalam demokrasi pancasila melihat kedaulatan rakyat sebagai pokok dari demokrasi. Warga negara atau rakyat memiliki hak yang sama untuk mengarahkan dan menetapkan haknya sendiri maunya seperti apa. Demikian pula keikutsertaan politik yang sama dengan semua rakyat. Untuk itu pemerintah seharusnya selalu memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam melaksanakan hak politik.
4. Demokrasi di Era Reformasi
Pelaksanaan demokrasi di era reformasi pada tahun 1998 sampai sekarang ditandai dengan lengsernya presiden terdahulu. Demokrasi Indonesia era reformasi memposisikan fondasi yang kuat bagi penyelenggaraan demokrasi Indonesia di masa selanjutnya. Ditemukan berbagai penyelenggaraan demokrasi di Indonesia, yaitu diberikannya kebebasan pers sebagai ruang terbuka untuk ikut terlibat dalam urusan kewarganegaraan dan berlakunya sistem multipartai. Diberlakukannya sistem demokrasi ini nampak pada Pemilu tahun 1999. Di era ini rakyat berpeluang untuk bersatu dan berkumpul sesuai paham ideologi dan aspirasi politiknya. Karakteristik menonjol dari era reformasi adalah demokrasi Pancasila. Warga negara bertugas mengawasi jalannya sistem demokrasi. Ciri demokrasi di era reformasi yaitu adanya pemilu yang lebih demokratis, terjadinya pergantian atau perputaran kekuasaan dari pemerintah pusat maupun daerah. Motif rekrutmen politik terbuka untuk hak dasar warga negara dan rekrutmen politik untuk mengisi jabatan politik dijalankan secara terbuka. Hak-hak warga negara terlindungi dan terjamin, dan sebagian besar hak asasi rakyat dapat terjamin seperti kebebasan dalam menyatakan opini, kebebasan pers dan lain-lain. Demokrasi di Indonesia berkembang selaras dengan pergejolakan politik yang terjadi pasca kemerdekaan. Perubahan pola demokrasi terjadi mulai dari demokrasi terpimpin, parlementer sampai pada era reformasi. Namun pada dasarnya, peran pemerintahan dalam melaksanakan demokrasi masih lebih banyak, sebab dalam UUD 1945 serta perubahannya, masih terlihat kekuasaan pemerintahan lebih banyak dibanding kekuasaan lainnya.
Demokrasi di Indonesia berkembang selaras dengan gejolak politik yang terjadi pasca kemerdekaan. Perubahan pola demokrasi terjadi mulai dari demokrasi terpimpin, parlementer sampai pada era reformasi. Namun pada dasarnya, peran pemerintahan dalam melaksanakan demokrasi masih sangat lebih banyak, sebab dalam UUD 1945 serta perubahannya, masih terlihat kekuasaan pemerintahan lebih banyak dibanding kekuasaan lainnya (Irawan, 2016: 63).
Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi mengalami beberapa fase, hingga sekarang ini dikenal dengan era reformasi. Negara demokrasi, tentu membetulkan adanya partai politik sebagai sendi dari demokrasi atau penyelenggaraan kedaulatan rakyat itu. Hal demikian pada dasarnya pada penyelenggaraan demokrasi secara tidak langsung atau dilakukan melalui pemilu dalam rangka menjabati posisi kepemimpinan suatu negara yang adanya partai politik sebagai anggota pemilu. Partai politik pada dasarmya mempunyai posisi dan peran yang terpusat dan penting dalam tiap sistem demokrasi sebab melibatkan peran yang penting sebagai penyalur antara pemerintahan negara dengan rakyatnya.