Indonesia merupakan negara demokrasi dan memiliki ketetapan hukum yang kuat. Sejalan dengan peraturan Perundang -- undangan, yakni pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Indonesia tentu memiliki banyak tujuan, yakni mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia.Â
Salah satu kesejahteraan tersebut adalah memberi perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sebagai negara yang memiliki keanekaragaman dalam budaya, ras, suku, bahasa, agama, dan status sosial, masyarakat Indonesia seharusnya dapat menerapkan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan nilai yang terkandung dalam segala sumber hukum di Indonesia.
Hak asasi manusia (HAM) pada dasarnya telah terlekat dalam diri manusia sejak pertama kali diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia perlu diakui, diperhatikan, dihormati dan dilindungi oleh diri sendiri dan tidak dapat diambil oleh orang lain. Dalam menjamin dan menegakkan adanya HAM, manusia juga harus melaksanakan atas adanya suatu kewajiban yang dapat berpengaruh dalam tindakan apa saja yang telah terlekat pada diri manusia tersebut sehingga manusia tersebut memiliki kesadaran atas harga diri, harkat dan martabat manusia itu dilahirkan.
Segala aturan mengenai hak asasi manusia (HAM) telah ada sejak Pancasila disahkan sebagai pedoman bangsa Indonesia. Selain terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia secara umum juga terkandung dalam sumber Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seluruh pasal dalam undang -- undang dasar mengenai hak asasi manusia sudah linear terhadap nilai -- nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Meskipun di Pancasila tidak dijelaskan secara tekstual mengenai adanya hak asasi manusia, tetap saja penegakan hak asasi manusia terkandung dalam ideologi Pancasila.
Munculnya istilah hak asasi manusia (HAM) merupakan sejarah yang pada awalnya istilah tersebut merupakan keinginan dan tekad manusia secara universal agar hak-hak dasar mereka diakui dan dilindungi oleh semua kalangan tanpa terkecuali. Istilah HAM itu sendiri bertalian erat dengan politik dan realitas sosial yang berkembang.Â
Secara pengertian, HAM memiliki beberapa pengertian yang memberikan batasan-batasan yang berbeda, tetapi pada dasarnya mempunyai makna yang sama. Di antara pengertian tersebut yaitu hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan telah dibawanya bersamaan dengan kelahiran di dalam kehidupan masyarakat. (Ario Putra, 2022).
Sedangkan, pengertian hak asasi manusia yang terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia berbunyi "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Â
Implementasi hak asasi manusia dalam ideologi Pancasila terkandung dalam setiap sila Pancasila. Pada sila pertama, yaitu dalam menjamin dan melindungi hak kemerdekaan dalam memeluk agama, keyakinan ataupun kepercayaan setiap warga dan menjalankan ibadah serta menghormati perbedaan agama.Â
Pada sila kedua, yaitu menghargai setiap masyarakat Indonesia dalam kedudukan dan posisi yang sama dalam hukum serta memiliki hak maupun kewajiban yang sama untuk memperoleh perlindungan dan jaminan hukum.Â
Pada sila ketiga, yaitu melaksanakan amanat persatuan dan kesatuan antara sesama masyarakat Indonesia, mendahulukan kepentingan negara dan bangsa diatas kepentingan individu.Â
Pada sila keempat, yaitu pengaplikasian dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang demokratis dalam menyampaikan pendapat agar menghasilkan keputusan musyawarah yang mufakat.Â
Pada sila kelima, yaitu mengakui adanya hak milik dan jaminan sosial yang diberikan oleh negara serta hak dalam memperoleh pekerjaan ataupun perlindungan.
Kemudian hak asasi manusia dalam falsafah negara ataupun dalam ideologi Pancasila menegaskan bahwa negara Indonesia sangat menentang segala bentuk diskriminasi, penganiayaan ataupun sikap intoleransi dalam keberagamaan, kehidupan sosial dan dalam kepemimpinan. HAM harus dapat terealisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa adanya perbedaan dalam agama, suku, budaya, jenis kulit ataupun jenis kelamin, karena sebagaimana diketahui bahwa dalam penerapannya HAM bersifat universal atau dalam artian untuk setiap makhluk yang dikatakan sebagai manusia dan bukan bersifat partikular atau memiliki standar-standar khusus.
Indonesia sebagai negara hukum sangat menjunjung hak asasi manusia. Pancasila sebagai dasar negara dan landasan yang fundamental mengandung nilai-nilai bahwa masyarakat Indonesia harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Â
Pancasila sebagai dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung isi yang bermoral dan mengangkat martabat rakyat Indonesia dengan tidak melihat ras, suku, dan agama. Dengan memandang secara rata dan mengedepankan hak asasi manusia dalam ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, kesatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
Prinsip HAM dilandasi oleh sistem nilai universal yaitu nilai religius atau ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan yang dijabarkan melalui beberapa nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Sebagai negara yang memiliki keanekaragaman dalam budaya, ras, suku, bahasa, agama, dan status sosial, masyarakat Indonesia seharusnya dapat menerapkan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan nilai yang terkandung dalam segala sumber hukum di Indonesia.
Dalam negara Indonesia sendiri, penegakan hak atas diri manusia tidak lepas dari pengaruh ideologi bangsa dan negara, yaitu Pancasila. Pancasila sendiri dijadikan pedoman bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak asasi manusia juga banyak terkandung dalam nilai Pancasila.Â
Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, Indonesia harus memiliki upaya serta proses hukum agar dapat mengembangkan profesionalitas dari sumber daya manusia atas hak asasi mereka. Upaya serta proses hukum diberikan terhadap masyarakat melalui pelayanan yang membutuhkan suatu pemahaman serta wawasan terhadap sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus mengetahui wawasan serta peranan penting dalam hal perlindungan hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H