Mohon tunggu...
Ajeng Reni Razmayanti
Ajeng Reni Razmayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ajeng Reni Razmayanti Mahasiswa Digitech University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risiko Menikah Muda

4 Desember 2020   15:44 Diperbarui: 4 Desember 2020   16:12 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ajeng Reni Razmayanti

NPM : 10120034

Kelas : C3 Manajemen

Risiko Menikah Muda


Menikah merupakan keinginan semua orang untuk membangun rumah tangga dengan orang yang dicintainya. Dalam agama islam menikah merupakan salah satu untuk menyempurnakan ibadahnya. Dengan menikah kita sesutau yang dulu dilarang pun akhirnya bisa dinilai ibadah. Pernikahan akan menjadi sunah apabila seorang pria telah dewasa dan mampu memberi nafkah secara lahir dan batin. Menjadi wajib untuk menghindari zinah. Bahkan bisa menjadi haram jika tujuannya untuk menyakiti. Menurut Undang Undang tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri harus membantu dan saling melengkapi agar dapat membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.

Salah satu syarat untuk menikah yaitu usia yang sudah matang dan siap secara lahir dan batin. Berbicara tentang usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 16 tahun. Namun terjadi perubahan menueut UU nomor 16 tahun 2019 yakni usia minimal perkawinan itu berada di umur 19 tahun, antara laki laki dan perempuas sama.

Banyak pasangan di Indonesia yang menikah diusia muda. Berbagai macam alasan untuk mereka menikah muda yaitu mereka tak ingin lama lama pacaran,  mereka ingin menikmati hidup bersama, lebih banyak belajar untuk menerima pasangan, memiliki kekuatan lebih dengan dukungan dari pasangan, ingin belajar mengatur keuangan bersama, tidak ingin jarak usia yang terlalu jauh dengan anak, ingin menjadi prioritas dari pasangan. Dengan menikah muda hidup terencana lebih awal,  banyak anak dewasa yang terlarut dengan kesenangannya selagi muda dan lupa akan merencanakan masa depan hidupnya. Mencapai harapan bersama dengan pasangan juga salah satu alasan untuk menikah muda.

UNICEF (2011) menyatakan bahwa pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan kurang dari 18 tahun yang terjadi pada usia remaja. Pernikahan dibawah usia 18 tahun bertentangan dengan hak anak untuk mendapat pendidikan, kesenangan, kesehatan, kebebasan untuk berkespresi.

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya peristiwa menikah muda yaitu, keinginan diri sendiri agar tidak berlama lama pacaran, akibat dari putusnya bersekolah, dari hubungan biologis, masalah kekurangan ekonomi, atau bahkan budaya dari setempatnya.

Dampak positif dari menikah muda yaitu,
 1. Fisik lebih enerjik untuk mengurusi pekerjaan, urusan rumah tangga, suami dan anak
2. Kondisi kesehatan wanita biasanya paling baik saat berada di usia muda sehingga tidak berisiko untuk melahirkan
3. Di usia muda tinggak semangatnya tinggi.

Tetapi disisi lain, menikah muda juga mempunyai dampak buruknya yaitu:
1. kondisi mental yang belum matang
2. Berkurangnya waktu untuk mengeksplor diri (me time)
3. Terjadinya cultural shock terhadap kehidupan setelah menikah
4. Risiko perceraiannya lebih besar
5. Rentan akan kekerasan dalam rumah tangga.

Berdasarkan jurnal analisis pernikahan dini pada remaja putri yang diteliti oleh Riska Afriani mahasiswa Universitas Aisyiyah Yogyakarta, menyebutkan  Data BKKBN Jawa Timur menunjukkan bahwa perkawinan dibawah usia 21 tahun sebesar 30,28% dan yang tertinggi terdapat di kecamatan Grabagan, yaitu sebesar 68,3% dari total pernikahan yang terjadi di Grabagan tahun 2013. Persentase perkawinan dibawah umur (perempuan kurang dari 16 tahun dan laki laki kurang dari 19 tahun) yang terbanyak juga ada di kecamayan Grabagan, yaitu sebesar 4,56%.
Mayoritas masyarakat Jawa Timur menikah di usia 15-19 tahun, yaitu sebesar 44,5% dan sebesar 14,1% menikah di usia 10-14 tahun (Riskesdas,2010). Laju perkawinan muda harus ditekan karena dapat mengakibatkan permasalhan yang lebih kompleks, mulai dari masalah demografi, sosial, ekonomi, kesehatan dan masalah lainnya. Salah satu kabupaten dijawa timur yang masih banyak terjadi perkawinan muda adalah di Kabupaten Tuban. Rata rata usia kawin pertama kabupaten Tuban adalah 18,46 tahun (Susenas,2011).

Menikah untuk membangun rumah tangga yang sejatinya adalah keinginan setiap orang namun dalam menentukan pilihan untuk menikah itu tidaklah mudah karena banyak sesuatu yang disiapkan dan direncanakan untuk pernikahan ini, pernikahan muda di Indonesia mempunyai syarat laki laki harus berusia minimal 19 tahun dan 16 tahun untuk perempuan pernikahan muda memiliki dampak baik positif maupun negatif yang perlu diketahui lebih dulu untuk pasangan yang akan menikah muda guna keberlangsungan Rumah Tangga kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun