Berdasarkan jurnal analisis pernikahan dini pada remaja putri yang diteliti oleh Riska Afriani mahasiswa Universitas Aisyiyah Yogyakarta, menyebutkan  Data BKKBN Jawa Timur menunjukkan bahwa perkawinan dibawah usia 21 tahun sebesar 30,28% dan yang tertinggi terdapat di kecamatan Grabagan, yaitu sebesar 68,3% dari total pernikahan yang terjadi di Grabagan tahun 2013. Persentase perkawinan dibawah umur (perempuan kurang dari 16 tahun dan laki laki kurang dari 19 tahun) yang terbanyak juga ada di kecamayan Grabagan, yaitu sebesar 4,56%.
Mayoritas masyarakat Jawa Timur menikah di usia 15-19 tahun, yaitu sebesar 44,5% dan sebesar 14,1% menikah di usia 10-14 tahun (Riskesdas,2010). Laju perkawinan muda harus ditekan karena dapat mengakibatkan permasalhan yang lebih kompleks, mulai dari masalah demografi, sosial, ekonomi, kesehatan dan masalah lainnya. Salah satu kabupaten dijawa timur yang masih banyak terjadi perkawinan muda adalah di Kabupaten Tuban. Rata rata usia kawin pertama kabupaten Tuban adalah 18,46 tahun (Susenas,2011).
Menikah untuk membangun rumah tangga yang sejatinya adalah keinginan setiap orang namun dalam menentukan pilihan untuk menikah itu tidaklah mudah karena banyak sesuatu yang disiapkan dan direncanakan untuk pernikahan ini, pernikahan muda di Indonesia mempunyai syarat laki laki harus berusia minimal 19 tahun dan 16 tahun untuk perempuan pernikahan muda memiliki dampak baik positif maupun negatif yang perlu diketahui lebih dulu untuk pasangan yang akan menikah muda guna keberlangsungan Rumah Tangga kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H