Dengan revisi regulasi yang terarah, pendekatan berbasis prinsip kedaulatan, penerapan teknologi, serta pengendalian risiko, Indonesia dapat menciptakan sistem tata kelola penanganan pencari suaka dan pengungsi yang tidak hanya efisien dan akuntabel, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat menempatkan Indonesia sebagai negara yang mampu mengelola tantangan migrasi global secara berdaulat dan berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip HAM.
Daftar Pustaka:
Eisenhardt, K. M. (1989). Agency Theory: An Assessment and Review. Academy of Management Review, 14(1), 57--74.
International Organization for Migration (IOM). (2020). World Migration Report 2020. Geneva: IOM Publications.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). (2021). Global Trends: Forced Displacement in 2021. Geneva: UNHCR.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Republik Indonesia.
Betts, A., & Collier, P. (2017). Refuge: Transforming a Broken Refugee System. London: Allen Lane.
Department of Home Affairs, Australia. (2019). Operation Sovereign Borders Overview. Canberra: Australian Government.
Jesuit Refugee Service (JRS). (2022). Refugee Services in Thailand: A Comprehensive Review.
Blockchain Council. (2023). Understanding Blockchain Applications in Public Management.