Puncak dari keegoisan pengendara adalah dengan tidak memakai lampu utama, baik lampu dekat maupun lampu jauh, lampu penanda arah, atau pun lampu-lampu lainnya yang seharusnya dimiliki sebuah kendaraan. Kendaraan yang tidak lengkap atau bahkan tidak menggunakan lampu sama sekali sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 Pasal 3 Tentang Kendaraan, maka selain menyalahi aturan, pengendara tersebut juga membahayakan pengguna jalan lain. Apabila lampu kendaraan sedang rusak, maka sudah sewajarnya untuk segera diperbaiki agar tidak mencelakai diri sendiri dan orang lain.
Sebuah Resolusi
Sebagai pengguna jalan hendaknya selalu sabar dan tenang ketika di jalan untuk meminimalisir potensi bahaya, meskipun banyak sekali hal yang menguji kesabaran saat berkendara. Selain itu, kita harus selalu berpikir positif kepada pengguna jalan lain meskipun beberapa dari mereka melakukan pelanggaran yang cukup mengganggu. Namun, untuk pengguna jalan lain yang dirasa masih melakukan pelanggaran, terutama pada penggunaan lampu kendaraan, hendaknya introspeksi diri dan segera memperbaiki hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan tersebut. Seperti semboyan kita “Bhinneka Tunggal Ika”, maka kita harus saling menghargai dan mengormati perbedaan di sekitar kita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI