Mohon tunggu...
Ajeng Leica
Ajeng Leica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di salah satu universitas yang berada di Tangerang Selatan

Memiliki kepribadian yang introvert dan hobi membaca cerita novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan di Indonesia: Antara Tradisi, Hukum, dan Tantangan Masa Kini

19 Maret 2024   21:29 Diperbarui: 19 Maret 2024   21:45 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan adalah salah satu institusi sosial yang paling kuno dan dihormati di seluruh dunia. Namun, di balik keindahan upacara pernikahan dan janji setia, terdapat sejumlah permasalahan kompleks yang terkait dengan perkawinan, terutama dari perspektif hukum. Di Indonesia, negara yang kaya akan keberagaman budaya dan agama, permasalahan perkawinan menghadapi tantangan yang unik. Dari peraturan pernikahan yang kompleks hingga isu-isu poligami yang sensitif, lalu bagaimana permasalahan perkawinan di Indonesia dari sisi hukum?

Perkawinan Menurut Hukum Indonesia

Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya menganut agama Islam, hukum perkawinan di Indonesia sebagian besar didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Namun, Indonesia juga mengakomodasi keberagaman agama dengan mengakui pernikahan dalam berbagai agama, seperti Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur perkawinan lintas agama di negara ini.

Tantangan Proses Perkawinan

Proses pernikahan di Indonesia sering kali rumit dan membingungkan, terutama bagi pasangan lintas agama atau lintas budaya. Persyaratan administratif yang berbeda antara satu agama dengan agama lainnya dapat menjadi kendala serius dalam proses pernikahan. Dokumen-dokumen yang diperlukan, persyaratan wajib, dan prosedur pendaftaran dapat memakan waktu dan biaya yang besar bagi pasangan yang ingin menikah.

Isu-isu Poligami

Meskipun poligami secara resmi dilarang dalam hukum Indonesia, praktik ini masih terjadi di masyarakat, terutama di kalangan kelompok-kelompok tertentu. Isu poligami menimbulkan berbagai pertanyaan hukum, terutama terkait dengan hak-hak dan perlindungan hukum bagi istri kedua dan anak-anak dari perkawinan poligami. Penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait dengan poligami juga menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas hukum di Indonesia.

Perlindungan Hak Anak

Anak-anak sering menjadi korban dalam kasus perceraian atau konflik perkawinan lainnya. Perlindungan hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, menjadi aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam penyelesaian perkawinan di bawah hukum. Pada banyak kasus, masalah hak asuh anak dan pembagian harta bersama menjadi sumber konflik yang membutuhkan penyelesaian yang cermat dari perspektif hukum.

Tantangan Masa Depan

Di tengah perubahan sosial dan budaya yang cepat, hukum perkawinan di Indonesia juga harus terus beradaptasi. Tantangan seperti perubahan pandangan masyarakat terhadap peran gender, perkawinan sejenis, dan hak-hak LGBTQ+ memerlukan respons hukum yang cermat dan berkelanjutan. Peningkatan kesadaran akan hak-hak individu dan upaya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi semua warga negara, tanpa memandang agama atau orientasi seksual mereka, menjadi prioritas dalam menghadapi tantangan masa depan ini.

Permasalahan perkawinan di Indonesia tidaklah sederhana, tetapi dengan pendekatan yang komprehensif dan inklusif, kita dapat membangun landasan yang kuat untuk perkawinan yang adil, berkelanjutan, dan bermakna bagi semua individu. Dengan memperkuat aspek hukum yang relevan, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban mereka, serta mengadopsi kebijakan yang inklusif dan progresif, kita dapat meraih perubahan yang positif dalam institusi perkawinan di Indonesia. Dengan demikian, kita dapat membentuk masa depan yang lebih baik bagi semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun