Indonesia merupakan negara yang memiliki 62% luas wilayahnya didominasi oleh laut dan perairan dengan visi misinya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia di tahun 2045 yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa dan pembangunan berkelanjutan di masa yang akan datang. Namun, hal ini belum dapat terwujud secara maksimal apabila masalah sampah plastik di laut Indonesia belum menemukan solusi yang tepat.
Sampah Plastik merupakan salah satu masalah yang hingga saat ini masih belum terpecahkan dan menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan hidup di dunia termasuk Indonesia. Tingginya penggunaan sampah plastik dan buruknya implementasi management pengelolaan sampah menjadi penyebab adanya penumpukan sampah hingga menjadi sumber pencemaran laut, merusak ekosistem, menimbulkan masalah kesehatan, bencana alam dan kerugian finansial. Berdasarkan data, jumlah produksi sampah plastik setiap tahunnya mencapai 5,4 juta ton pertahunnya.Â
Sedangkan, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan, Jumlah sampah ditahun 2021 mencapai angka 31,13 juta ton. Hal ini mengalami penurunan pada tahun 2022 jumlah sampah sebanyak 19,45 juta ton dengan rincian 41,55% merupakan sampah sisa makanan dan 18,55% sampah plastik.Â
Penurunan jumlah produksi sampah ini merupakan hasil dari salah satu diplomasi Indonesia melalui adanya RAN yang mewujudkan kerjasama di tingkat regional seperti ASEAN, kerjasama bilateral dan kampanye diplomatik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan masalah sampah.
Studi kasus diplomasi Indonesia dengan menggunakan Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mengatasi masalah sampah plastik laut sangat menarik karena masalah sampah plastik laut merupakan masalah global yang mempengaruhi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan manusia di seluruh dunia dimana Indonesia memiliki peran penting dalam lingkungan laut. Studi kasus ini membantu untuk memahami bagaimana negara ini menghadapi tantangan lingkungan global yang membutuhkan kerja sama dan diplomasi.
Diplomasi lingkungan Indonesia melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mengatasi masalah sampah plastik laut merupakan upaya strategis Indonesia untuk membantu mengurangi dan mengendalikan jumlah sampah plastik yang mencemari ekosistem laut global.
Diplomasi lingkungan adalah suatu alat atau pendekatan yang digunakan oleh suatu negara untuk menyelesaikan masalah antara pihak-pihak yang berselisih atau menciptakan peluang kerja sama dalam masalah lingkungan. Diplomasi ini dapat dilakukan melalui propaganda dan negosiasi yang mengarah pada kesepakatan atau kerjasama nilai-nilai yang harus didukung dalam konservasi, termasuk isu ancaman sampah plastik laut.
Rencana Aksi Indonesia (RAN) merupakan suatu dokumen inti dari pelaksanaan praktik keterbukaan pemerintah Indonesia kepada Open Government Indonesia (OGI) yang berisi tentang komitmen hasil dari adanya Go-Kreasi bersama dengan organisasi Masyarakat Sipil Indonesia. RAN tentang penanganan sampah plastic laut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 Dalam menanggulangi masalah sampah plastik laut, RAN memiliki 5 strategi dengan target pengurangan sampah plastik sebanyak 30% hingga 50% di laut atau perairan Indonesia dalam waktu kurang lebih 7 tahun sejak 2018 dan berakhir pada tahun 2025.
1. Gerakan nasional tentang peningkatan kesadaran kepada para pemangku kepentingan;
2. Penanggulangan sampah di pesisir dan laut:,
3. Pengelolaan sampah yang bersumber dari darat;
4. Mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan pengawasan dan penegakan hukum;
5. Penelitian dan pengembangan
Penyelesaian masalah sampah plastik laut bukan hanya diperuntukkan bagi tingkat domestik melainkan juga digunakan untuk menanggulangi sampah tingkat regional dan kerjasama internasional.
Pada tahun 2015, Indonesia telah melaksanakan upaya diplomasi lingkungannya melalui kampanye terkait ancaman sampah plastik pada tingkatan global di pertemuan UNEA dan ditunjuk sebagai Co-Sponsor resolusi Marine Debris and Microplastic atas usulan Norwegia. Melalui KTT East Asia Summit (EAS) di Bali, pada September 2017, Indonesia meluncurkan inisasi terkait adanya rancangan dan penyusunan aksi kawasan dalam penanggulangan sampah di lautan.Â
Hal ini berlanjut dengan Indonesia menjadi pemimpin inisiasi yang membentuk kerjasama regional terkait masalah penanggulangan sampah plastik laut Asia Tenggara dengan penyusunan kerangka aksi ASEAN terkait sampah laut di November 2017. Pada bulan Mei 2021, Kerangka ini akhirnya secara resmi diluncurkan sebagai rencana Aksi Regional ASEAN untuk memerangi sampah laut pada kawasan negara anggota ASEAN. Propaganda ini didukung penuh oleh negara anggota ASEAN terutama negara Thailand, Filipina, Vietnam dan Indonesia.
Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) memberikan dukungan kepada negosiasi Indonesia untuk dapat lebih membangun komitmen secara bersama dan menciptakan kerjasama dalam menanggulangi sampah plastik laut di Kancah regional dimana fokus penyelesaian masalah sampah plastik laut ini bersifat dari atau tanggung jawab seluruh negara di dunia. Â