Mohon tunggu...
Ajeng Kania
Ajeng Kania Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Guru di SD yang sedang asyik menemani bayi mungilnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Presiden SBY: Hari ini (PGRI/Guru) Akan Usul Apa?

2 Mei 2012   03:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:51 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hanya saja, persoalan guru dan pendidikan sedemikian kompleks dan keterbatasan anggaran dimiliki pemerintah, membuat seolah peran PGRI dianggap belum mampu memerankan semuanya secara optimal. Menurut mantan Rektor IKIP PGRI Semarang itu, perubahan itu semakin kasatmata dan terasa. PGRI bukan hanya tidak mau berafiliasi apalagi menjadi “underbow” kekuatan politik tertentu, tetapi berani beda bahkan menentang pemerintah. Untuk kepentingan guru, PGRI membuktikannya, berani berdemonstrasi. Menjadikan organisasi guru yang kuat dan bermartabat, tidak ada jalan cara lain kecuali bila guru bersatu padu menjadi kekuatan solid dan memiliki solidaritas tinggi.

Adanya organisasi guru di luar PGRI, membuat perjuangannya dikhawatirkan semakin melemah. Berbeda dengan organisasi lemah, organisasi kuat dapat dijadikan sebagai “pressure power” (kekuatan menekan), “thinking power” (kekuatan pemikiran) dan “control power” (kekuatan pengendalian) sehingga PGRI memiliki posisi tawar (bargaining position) tinggi dan disegani mitra. Organisasi kuat dicirikan (1) pengurusnya amanah mengemban tugas dan kepercayaan anggota; (2) jumlah anggota banyak dan berkualitas; (3) memiliki kemampuan finansial besar dan manajemen transparan; (4) mampu memberdayakan segala potensi organisasi; dan (5) jaringan yang kuat dengan berbagai elemen bangsa.

Dalam Konkernas IV, Panitia mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menimba pengalaman dari organisasi profesi sejenis dikenal cukup solid dan profesional. Pemaparan materi ini dikupas secara mendalam oleh Koordinator Program PB-IDI 2009-2012, yaitu Bapak Dr. Eddi Junaidi, Spog., SH., M. Kes. Dalam paparannya, IDI bertujuan : (1) memadukan segenap potensi dokter di Indonesia; (2) meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan diri dan profesi dokter di Indonesia; (3) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera. Menariknya, organisasi-organisasi komunitas seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Gizi Klinik Indonesia (PDGKI) dan sebagainya berada di bawah satu organisasi induk, yaitu IDI.

Pengurus PB-PGRI beraudiensi di Mabes Polri, upaya melindungi kaum guru (foto: PB-PGRI)

Perlindungan hukum bagi guru merupakan kegiatan aktual digarap Pengurus PGRI. PB-PGRI telah membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) pada 2008 merujuk Pasal 44 UUGD. Dewan ini nanti yang merekomendasikan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan guru. Saat ini perlindungan terhadap profesi guru sangat lemah. Guru langsung dibawa ke ranah pidana jika ada orangtua yang tidak menerima anaknya diberi hukuman. Jaminan perlindungan seharusnya diberikan oleh pemerintah, organisasi guru, masyarakat, dan sekolah untuk mendorong guru melaksanakan tugasnya dengan aman dan nyaman dalam mendidik generasi bangsa. Kode etik akan mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh serta yang pantas dan tidak pantas dilakukan terkait profesi tertentu. Kode etik dapat menjadi pedoman bagi guru dalam mengemban profesi.

Organisasi profesi wajib diikuti oleh guru, ke depan guru yang tidak ikut organisasi profesi guru terancam tidak bisa mendapatkan sertifikat. Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga mutu dan kualitas guru Indonesia. Kewajiban tersebut, menurut Pak H. Sulistiyo sudah diwacanakan, namun belum diterapkan sepenuhnya karena peraturannya belum selesai dibuat. Kewajiban tersebut dilakukan untuk menjadikan PGRI sebagai wadah yang mampu mengangkat dan melindungi anggotanya. "Seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau organisasi profesi lainnya," tutur Pak H. Sulistiyo. Pada akhirnya, sertifikasi akan sama posisinya dengan surat izin praktik.

"Kalau tidak punya surat izin praktik, dokter tidak bisa mengaplikasikan keahliannya, bukan? Kami ingin hal yang sama juga diterapkan di kalangan guru," kata anggota DPD RI Perwakilan Jawa Tengah suatu ketika. Dengan menjadi organisasi profesi guru bakal mendapat perlindungan. Dalam kasus yang melibatkan guru, nantinya tidak langsung diproses oleh polisi, tetapi ditangani DKGI. Dewan nanti akan mengkaji sanksi tepat, termasuk kemungkinan diproses hukum. Pendeknya, Dewan Kehormatan berkonsentrasi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran kode etik guru, sedangkan bila berurusan dengan hukum, maka Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI yang akan memberi advokasi bagi guru.

Tugas berat dan masih panjang

PGRI telah memberi usul agar menteri keuangan menerbitkan pedoman penyusunan anggaran pendidikan di provinsi, kabupaten, dan kota yang benar, kemudian menerbitkan PP tentang guru tidak tetap (GTT) dan guru wiyata-bakti yang di dalamnya membuat soal rekrutmen, pembinaan, serta penggajian yang lebih baik dari UMR buruh pabrik. Dalam Pernyataan Resmi Konkernas IV Tahun 2012, PB-PGRI mendesak evaluasi masalah Ujian Nasional dan RSBI, penerbitan PP bagi guru tidak tetap dan honorer, memperbaiki prosedur pembayaran tunjangan profesi, dan lain-lain. Demi menjadikan guru Indonesia yang profesional, sejahtera dan terlindungi, berbagai upaya dilakukan oleh Pengurus PGRI.

PB PGRI menggalang kerjasama dan dukungan dengan DPR RI, DPD RI, Organisasi Guru regional/internasional, Mabes Polri, Kemendikbud/Kemenag, Menko Perekonomian perihal pendirian Bank Guru, maupun dengan perusahaan swasta dan instansi lain. Nota kesepahaman (MoU) antara PGRI dengan jajaran direksi maskapai penerbangan Garuda, Merpati, serta Sriwijaya Air mampu melahirkan keuntungan berupa diskon khusus bagi keluarga guru ke manapun terbang dengan cukup menunjukkan KTA PGRI dan Kartu Keluarga (KK). Ini sangat relevan dengan dinamika dan mobilisasi guru semakin aktif dan cepat ke depan.

Banyaknya usulan Pak H. Sulistiyo (sebagai aspirasi anggota PGRI) sampai Presiden SBY tersenyum,

“Hari ini akan usul apa?”

Seolah tanpa mengenal lelah, Pak H. Sulistiyo terus bekerja keras untuk mewujudkan guru profesional, sejahtera, bermartabat dan terlindungi. Di tengah kompleksitas masalah, secara perlahan tapi pasti, profesi guru yang awalnya terpuruk sedemikian rupa, kini mulai dilirik oleh siswa sekolah menengah. Lulusan terbaik di sekolah favorit pun, kini tak malu-malu lagi memilih profesi guru sebagai cita-citanya. Profesi guru akan tampak mulia, terhormat dan profesional apabila memiliki organisasi profesi yang disegani mitra dan dicintai anggotanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun