8. Mengadakan perjanjian internasional untuk standar hukum terhadap tindak kekerasan seksual; dan
9.Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual.
Dari beberapa materi yang artikel ini bawakan intinya adalah lindungi para korban dari kekerasan seksual diluar sana dukunglah mereka untuk mendapatkan hak dan keadilan mereka yang selama ini sudah dirampas secara paksa kebahagiaannya dan hak untuk bersosialisasi dengan aman .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!