Mohon tunggu...
Ajeng Devina Nurjanah
Ajeng Devina Nurjanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruni PKTJ

Hobi menulis random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gawat! Rusaknya Generasi Penerus Bangsa Akibat Kekerasan Seksual

21 Januari 2024   10:25 Diperbarui: 21 Januari 2024   10:43 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinterest.com/wilgercoimbra

selain itu terdapat dampak dari sisi kehidupan sosial fenomena ini merupakan hal yang tidak biasa di lingkungan masyarakat sehingga jika kekerasan seksual ini terjadi akan menimbulkan berbagai pandangan negative dari masyarakat. Pandangan ini membuat masyarakat dapat memberikan sebuah label kepada korban bahwa mereka sengaja menggunakan pakaian-pakaian yang terbuka dan mengundang nafsu seksual pelaku  .Dengan hal itu korban akan sulit untuk melakukan interaksi dengan lingkungan sosialnya karena korban cenderung akan dikucilkan.Sehingga mereka akan mengalami Trauma takut berinteraksi dengan orang lain yang lebih sering mereka akan mengalami putus sekolah hal itu lah yang sangat disayangkan.

>PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

Sumber gambar: pinterest.com/DYSTORCY.STD
Sumber gambar: pinterest.com/DYSTORCY.STD

Kasus ini sangat perlu diberantas agar bisa menekan angka lonjakan nya dan menyelamatkan masadepan kaum generasi muda indonesia yang kita cintai ini.Berikut beberapa cara pencegahan yang perlu dilakukan untuk menekan nya :

1. Merancang program bagi pelaku kekerasan seksual dimana pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya seperti menetapkan hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual.contohnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. LN 2022 (120) : 58 hlm. TLN (6792) : 26 hlm. 

2. Memberikan pendidikan untuk pencegahan kekerasan seksual seperti pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi menganai penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri dari kekerasan seksual.

3.Mengajarkan anak cara untuk menghindari kekerasan seksual.

4.Mengajarkan batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi pada anak.

5. Mengajarkan batasan aktivitas seksual yang dilakukan pada masa perkembangan anak.

6.Menyediakan tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindak kekerasan seksual.

7.Menyediakan peraturan legal mengenai tindak kekerasan seksual dan hukuman bagi pelaku sebagai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun