Mohon tunggu...
Ajeng ayu Anggita
Ajeng ayu Anggita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi menulis dan fotography

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hukuman Mati di Indonesia

16 Desember 2022   09:15 Diperbarui: 16 Desember 2022   09:53 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Memberikan bimbingan dan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana bertujuan agar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Namun apakah adil jika orang yang telah melakukan pembunuhan tersebut hanya dihukum dengan pidana lain seperti mungkin hanya hukuman penjara atau denda. Jika dipandang secara realistis tidaklah adil jika hanya mendapatkan hukuman pidana lain bukan pidana mati, sedangkan pelaku tersebut dengan sengaja melakukan pembunuhan yang merenggut nyawa seseorang serta dapat diartikan bahwa ia telah melanggar hak asasi manusia. Dan apakah dengan hanya direhabilitasi ataupun di beri rasa takut pelaku tersebut dapat jera serta sadar akan apa yang telah ia lakukan dan tidak mengulanginya lagi. Mungkin dapat sadar dan dapat tidak, namun jika hanya memberikan efek sadar dan jera apakah adil untuk korban yang telah ia renggut nyawanya dan keluarga korban yang ditinggalkan. Secara realistis pidana mati adalah hukuman yang adil bagi pelaku pembunuhan yang secara sengaja.

(Sumanto, A: 2004) menyatakan pidana mati dilakukan dengan maksud antara lain sebagai sarana untuk melindungi kepentingan umum yang bersifat kemasyarakatan yang dibahayakan oleh kejahatan dan penjahat yang sudah tidak dapat diperbaiki. Sesuai dengan perkembangan hukum pidana modern yang menyusun pidana bertujuan melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan yang menjadi koran dari kejahatan dan penjahat. Setelah melakukan peninjauan dari banyak segi. Dan alternatif pidana telah sampai pada hukuman mati.  Ketentuan hukuman mati sendiri antara lain :

1. Pidana mati tidak di masukan sebagai pidana pokok melainkan sudah masuk di dalam pidana bersifat khusus dan hanya demi pengayoman masyarakat.

2. Pidana mati tidak dapat dijatuhkan pada anak di bawah 18 tahun.

3. Pidana mati baru dilaksanakan setelah ada persetujuan  presiden atau penolakan grasi dari presiden.

Pidana mati juga termasuk bentuk perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya hukuman tersebut dapat mengurangi angka pembuhan secara sengaja maupun mengurangi angka pelanggaran hukum yang sudah berat dan tidak dapat di toleansi. Hukuman mati di Indonesia sendiri bersifat tertutup , artinya pada saat dilakukan hukuman mati proses dari hukuman tersebut tidak ditampilkan secara terang-terangan(dipertontonkan) namun akan diberitakan kepada masyarakat tanpa menampilkan jenazahnya. Beda dengan dengan luar negeri yang biasanya dipertontonkan langsung kepada masyarakatnya mulai dari proses dilakukannya hukuman mati tersebut. Hukuman mati di Indonesia biasanya berupa tembakan, suntik mati dan dengan cara lain sesuai dalam undang-undang.

KESIMPULAN

Hukuman mati adalah pembalasan dalam bentuk pidana untuk memberikan balasan atas kekejaman yang dianggap pantas untuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pelanggaran hukum pidana. Pidana mati dilakukan dengan maksud antara lain sebagai sarana untuk melindungi kepentingan umum yang bersifat kemasyarakatan yang dibahayakan oleh kejahatan dan penjahat yang sudah tidak dapat diperbaiki.

Hukuman mati di Indonesia sendiri bersifat tertutup , artinya pada saat dilakukan hukuman mati proses dari hukuman tersebut tidak ditampilkan secara terang-terangan(dipertontonkan) namun akan diberitakan kepada masyarakat tanpa menampilkan jenazahnya. Hukuman mati di Indonesia biasanya berupa tembakan, suntik mati dan dengan cara lain sesuai dalam undang-undang.

SARAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun