Mohon tunggu...
Politik

Kebebasan Berpendapat untuk Rakyat

8 Desember 2016   12:33 Diperbarui: 8 Desember 2016   12:50 1302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehidupan demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih aman dan terkendali di saat masih banyak negara lain yang harus bertumpah darah untuk menegakkan demokrasi. Mengapa demikian? Karena Indonesia menerapkan sistem kebebasan berpendapat  dan menghargai setiap pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh rakyatnya baik secara perorangan atau organisasi. 

Tapi apakah arti dari kebebasan berpendapat itu sendiri? Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat, pikiran, atau gagasan dalam bentuk lisan dan tulisan dengan tanpa tekanan dari pihak manapun serta disampaikan secara baik, benar, dan dapat bertanggung jawab.

Cara-cara mengemukakan pendapat yang baik dan benar tentu sudah diatur pemerintah di dalam undang-undang. Demonstrasi, pawai, mimbar bebas, dan rapat umum adalah bentuk penyampaian pendapat secara baik dan benar. Tetapi tentu saja pendapat yang akan dikemukakan harus jelas dan terarah supaya tidak terjadi kericuhan dalam pelaksanaannya. Berpendapat yang baik dan benar pun harus memuat maksud dan tujuan yang jelas, tempat lokasi dan rute, waktu, bentuk, penanggung jawab, dan jumpah peserta. Hal-hal tersebut dapat mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadi aksi anarkis dari para peserta. Seperti yang sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28.

Rakyat juga dapat menyampaikan pendapatnya secara lisan dan tulisan. Untuk mendukung kegiatan demostrasi, pawai, mimbar bebas, dan rapat umum seperti pidato, diskusi, dan wawancara yang dapat memperkuat alasan kenapa suatu pendapat tersebut dikemukakan atau dipermasalahkan. Selain itu, bentuk lisan seperti poster dan spanduk akan semakin memperjelas objek masalah yang sedang dipersoalkan atau alasan kenapa suatu pendapat dikemukakan.  

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu unsur penting yang mendasari demokrasi untuk berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara. Dengan adanya kebebasan berpendapat pula masyarakat tidak merasa khawatir setiap mengemukakan pendapat atas kekurangan pemerintah. Masyarakat pun ikut ambil bagian dalam pemerintahan dan pembuatan kebijakan sehingga pemerintah tidak sewenang-wenang dalam pembuatan undang-undang atau suatu peraturan. Kebebasan berpendapat juga termasuk dalam salah satu upaya dalam pemenuhan HAM yang dilaksanakan guna meraih kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Peran kebebasan berpendapat sudah seharusnya diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Semakin banyak aspirasi masyarakat yang bisa ditampung maka semakin banyak pula hal-hal yang bisa diperbaiki pemerintah demi bangsa ini. Jika kebebasan berpendapat dapat berjalan dengan lancar, maka tidak perlu diragukan lagi tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia. Demokrasi akan berjalan dengan lancar dan keadilan dapat berdiri setegak-tegaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun