Mungkin istilah cryptoccurency belum terlalu akrab bagi sebagian orang. Namun, kamu pasti setidaknya pernah mendengar tentang Bitcoin. Simak penjelasan mengenai cryptoccurency, kegunaan, serta kelebihan dan kekurangannya dalam artikel berikut.
 Arus globalisasi dan perkembangan Ilmu Teknologi (IT) telah menciptakan CBDC (Central Bank Digital Currency) atau sering disebut dengan mata uang virtual. Inovasi perkembangan mata uang virtual ini bermula pada tahun 2009 oleh Sathosi Nakamoto sebagai individu anonim yang menciptakan mata uang crypto pertama di dunia, dengan transaksi peer to peer yang dikelola pada sebuah sistem bernama blockchain yang bersifat publik. Kemudian tercipta pula mata uang crypto yang lain seperti Ethereum, Tether, Dogecoin, Solana dan masih banyak lagi.
Dilansir dari islam.nu.or.id dalam kurun waktu setahun terakhir Bank Indonesia (BI) telah mengkaji kemungkinan diberlakukannya mata uang Rupiah Digital. Mata uang ini hadir dalam bentuk mata uang virtual dan dikeluarkan secara legal oleh Bank Indonesia (Bank Sentral). Dan Fenomena mata uang criptocurrency menjadi salah satu tantangan bagi Indonesia.
Namun kemunculan mata uang virtual ini banyak diperdebatkan oleh ulama-ulama Indonesia karena dianggap bertentangan dengan hukum fikih muamalah pada transaksi jual-beli, Yaitu tidak memenuhi kriteria sebagai alat tukar dalam islam, dimana alat transaksi jual-beli harus terlihat wujudnya, sedangkan mata uang virtual sendiri tidak ada bentuk wujudnya alias virtual.
Di indonesia sendiri mata uang cryptocurrency telah ramai diperbincangkan sebagai salah satu aset investasi. Dan telah berdiri dengan resmi beberapa perusahaan crypto yang diawasi oleh OJK dan Bappebti. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari banyak pihak. Dilansir dari nu.or.id dalam Bahtsul Masail yang dilaksanakan secara virtual pada sabtu (19/6) menghadirkan sejumlah ulama, yaitu Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifudin Muhajir, Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimun, Wakil ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, serta KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar. Serta beberapa Narasumber umum yang ahli dibidangnya, yaitu kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Bursa Efek Indonesia Pandu Patra Sjahrir, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, dan Co-Founder, CEO Indodax Oscar Darmawan, berikut hasil dari Bahtsul Masail Transaksi crypto.
1.Aset crypto adalah kekayaan (Mal) menurut fikih. Jika dicuri, maka harus disanksi pencurian. Jika dirusak maka harus diganti
2.Karena crypto adalah kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi ketidakpastian.
3.Menghimbau pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan transaksi crypto.
Adapun kelebihan dari cryptocurrency adalah transfer yang cepat dengan tidak adanya pihak ketiga, lebih terhindar dari riba, tranparansi data karena seluruh transaksi cryptocurrency tercatat dalam ledger terbuka (blockchain) sehingga data transaksi dapat dilihat oleh publik, serta potensi investasi yang bagus karena menghasilkan keuntungan yang besar di masa depan. Selain kelebihan, cryptocurrency juga memiliki beberapa kekurangan karena masih meninimbulkan Pro dan Kontra lantaran memiliki risiko tinggi, yaitu sering digunakan untuk kejahatan pencucian uang, dan juga pendanaan terorisme. Maka tak sedikit investor yang berani menjadikan crypto sebagai aset investasi.
  Untuk Hukum mata uang cryptocurrency ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, dilansir dari mui.or.id sebagai berikut :