Mohon tunggu...
Ajeng Ayukusuma
Ajeng Ayukusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

be kind

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Penyelewengan dalam Baitu Mal Wa Tamwi dalam Akad Musyarakah

8 November 2023   22:14 Diperbarui: 8 November 2023   22:29 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Baitul maal wa tamwil (BMT) adalah Lembaga keuangan syari'ah yang didirikan untuk pembiayaan dan memberdayakan umat secara bersama, serta didalamnya terdapat kegiatan-kegiatan yang berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat ataupun anggota dan mitra yang yang dibentuk menuju arah yang lebih baik, aman, dan adil. musyarakah merupakan salah satu produk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil. bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah atau dalam kitab fiqh disebut dengan syirkah atau syarikah atau bias juga disebut dengan kongsi.

Lembaga keuangan wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dengan tujuan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan manajemen risiko pada sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Dalam setiap aktivitas pendanaan, terdapat risiko yang timbul karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.. Permasalahan yang sering muncul dalam urusan keuangan adalah penyumbatan kredit, penyimpangan penggunaan keuangan, ketidakmampuan  membayar  kembali  keuangan,  penipuan,  bencana  alam,  dan  lain-lain.

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah penyelewengan  BMT pada akad musyarakah, permasalahan dan risiko yang dihadapi dalam pembiayaan Musyarakah, serta peran manajemen risiko dalam mengatasi risiko penyelewengan dari BMT pada akad musyarakah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelewengan BMT pada akad musyarakah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kulalitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui internet searching dan studi pustaka baik berupa buku – buku, dokumen – dokumen, modul SOP, brosur dan sebagainya.

Berdasarkan hasil penelitian selama ini,penulis dapat menyimpulkan bahwa pembiayaan dengan akad musyarakah adalah salah satu akad yang paling banyak digunakan, faktor yang mempengaruhi banyaknya penggunaan akad musyarakah di BMT  terletak pada tingkat resiko yang dihadapi lebih kecil dibandingkan dengan akad yang lainnya. Sehingga BMT lebih mudah dalam menangani dan mengawasi terhadap usaha yang akan dijalankan oleh anggota atau nasabah. Pada produk pembiayaan yang ditawarkan BMT ini akad Musyarakah persentasinya jauh lebih diminati banyak nasabah karena kebanyakan yang mengajukan pembiayaan adalah para pedagang yang akan menambahkan modal usahanya. Sehingga BMT juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan akad musyarakah.

Pembahasan

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan sebuah Lembaga yang memiliki dua peran penting yaitu Baitul maal dan Baitul tamkin. Baitul tamkin ialah sebagai pengembangan harta kekayaan atau lebih tepatnya sebagai Lembaga yang digunakan untuk mengembangkan usaha. Sedangkan Baitul maal ialah sebagai penyalur dana yang tujuannya bukan mencari keuntungan, contohnya seperti zakat, infaq, shodaqah(Amalia Yunia Rahmawati, 2020).

Implementasi akad musyarakah pada produk pendistribusian dana di BMT. Lembaga BMT sebagai penyalur dana yang bertujuan untuk membantu nasabah atau calon nasabah. Dengan pembagian keuntungan nisbah yang telah disepakati, lebih tepatnya kerjasama antara dua pihak memberikan kontribusi dana dan kerja dengan pembagian hasil usaha, pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing Pembayaran juga bisa dilakukan secara mengangsur atau dengan jatuh tempo dengan jangka waktu yang telah disepakati, itupun juga dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak BMT. Dalam pemberian pembiayaan BMT. (Himawati, 2015).

Adapun syarat dan rukun musyarakah yaitu ijab dan qobul, dimana ijab qobul tersebut harus dinyatakan dengan jelas dan mencermati beberapa hal yaitu, pihak mitra kerja,penawaran dan permintaan jelas dalam akad, penawaran dan permintaan dilakukan pada saat kontrak dilakukan, akad dikeluarkan secara tertulis. Pihak yang berserikat, pihak yang berserikat harus berpengalman atau kompeten, memberikan dana sesuai kontrak yang telah disepakati, mempunyai hak dalam mengelola usaha yang dibiayai atau dapat juga memberikan kuasa dalam mengelola kepada mitra kerjasamanya, tidak diperbolehkan mempergunakan dada yang diberikan untuk kepentingan pribadi. 

Objek akad, modal dapat bersifat uang ataupun asset yang dapat dinilai. Jika modal berupa asset hal tersebut harus disepakati nilainya oleh masing-masing pihak, modal tidak boleh dipinjamkan atupun dihadiahkan. Kerja, kedudukan kedua pihak dicantumkan dalam kontrak, pembagian keuntungan harus jelas dan tercantum pada kontrak, jika rugi maka kerugian itu ditanggung oleh masing-masing pihak berdasarkan porsi modal yang diberikan. jumlah keuntungan harus dikuantifikasikan.(Respsiani, 2020).

Musyarakah atau syirkah merupakan akad kerja sama yang dilakukan oleh dua belah pihak dimana masing-masing dari mereka mememiliki tujuan tertentu. Musyarakah merupakan suatu prinsip bagi hasil dalam system perbankan syariah. Dimana prinsip ini digunakan dalam penyaluran dana atau yang disebut dengan pembiayaan. (Crystallography, 2016)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun