Mohon tunggu...
Ajeng S Kinanti
Ajeng S Kinanti Mohon Tunggu... -

Gadis biasa yang lahir di Bandar Lampung. Dan kini tercatat sebagai mahasiswi Universitas Lampung, program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Happy reading, Fellas!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kehidupan Keagamaan di Indonesia, Bagaimanakah Seharusnya?

20 Juni 2018   22:54 Diperbarui: 20 Juni 2018   23:34 6707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Locita.co

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri lebih dari 17.000 pulau dan jumlah penduduknya disinyalir mencapai lebih dari 237 juta jiwa. Komposisi penduduknya  terdiri dari dari berbagai macam suku, bahasa, adat istiadat dan agama atau kepercayaan.

Komposisi penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, yakni sekitar 85,2% penduduk Indonesia, sisanya beragama Protestan (8,9%), Katolik (3%), Hindu (1,8%), Buddha (0,8%), dan lain-lain (0,3%), menempatkan Indonesia sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah sebuah Negara Islam.

Sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak suku ,bahasa, dan agama, bangsa Indonesia dipersatukan oleh pancasila sebagai pendoman dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu dalam kesatuan negara Indonesia. Untuk itulah kita sebagai rakyat Indonesia sangat mengayomi dasar negara Indonesia. 

Kelima sila yang terdapat dipancasila tersebut memberikan jaminan kepada kita untuk selalu hidup rukun, aman dan tentram di bumi Indonesia tercinta ini. Ditunjang dengan peraturan-peraturan daerah, hukum negara, hukum agama dan perundang-undangan yang mengikat kita sebagai warga negara agar tetap hidup rukun.

Untuk perbedaan dalam beragama, rakyat Indonesia di persatukan oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Perundang-Undangan dan hukum, yang menjamin dan memberikan kebebasan kepada rakyat Indonesia dalam memeluk agama. 

Peraturan hukum tersebut mengikat seluruh umat beragama di Indonesia. Sesama bangsa Indonesia hendaknya kita semua harus saling menghormati dan memiliki toleransi yang sangat tinggi kepada saudara-saudara kita yang berbeda agama.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kesadaran bertoleransi agama sangat dibutuhkan di setiap elemen masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia, dari berbagai macam suku bangsa, adat budaya, ras dan agama yang berbeda-beda kita bisa menciptakan dan membina kerukunan yang menjadikan kekuatan tak terbantahkan yang hanya dimiliki Indonesia.

Toleransi antar umat beragama yaitu meyakini bahwa agamaku adalah agamaku dan agamamu adalah agamamu tetapi disini harus saling menghargai agama orang lain dan tidak boleh memaksakan orang lain untuk menganut agama kita. 

Sesama bangsa Indonesia kita tidak diperbolehkan untuk menjatuhkan, mengejek-ngejek dan mencela agama orang lain dengan alasan apapun karena sejatinya kita adalah sama-sama manusia yang hidup berdampingan.

Kerukunan merupakan hal penting buat kita semua di tengah-tengah perbedaan. Perbedaan yang ada tidak menjadi hambatan untuk hidup rukun antar umat beragama. Kerukunan harus bersifat Dinamis, Humanis, dan Demokratis. 

Dinamis yang dimaksud adalah semangat untuk mengembangkan sikap kerukunan serta mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi semua warga negara agar kerukunan beragama dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak merugikan kalangan manapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun