Mohon tunggu...
Aizza Suryandari
Aizza Suryandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya mahasiswa Unesa Jurusan Pgpaud angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Penanganan dan Bimbingan Konseling pada Korban Child Abuse

24 Mei 2024   13:46 Diperbarui: 24 Mei 2024   14:35 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah menjadi fakta bahwa di Indonesia masih banyak anak yang menjadi korban kekerasan, hal ini telah menjadi sorotan masa. Tindak kekerasan di Indonesia dapat terjadi dimana saja, oleh siapa saja, dan kapan saja. Terutama kekerasan terhadap anak saat ini semakin banyak kasusnya. Anak sebagai warga negara memiliki hak yang adil sama dengan individu yang lain. Selayaknya anak sebagai penerus bangsa, membutuhkan kasih sayang, perlindungan, perawatan, serta terjaminnya hak-hak sebagai seorang anak. Namun realitanya, banyak anak yang mendapat perlakuan berbeda dan tidak manusiawi dari orang-orang yang seharusnya menciptakan perlindungan bagi anak.

Anak-anak diharapkan mendapatkan pemenuhan hak sebagaimana dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Child Abuse atau kekerasan terhadap anak adalah peristiwa pelukaan fisik, mental, atau seksual yang umumnya dilakukan oleh orang-orang  yang  memiliki  tanggung jawab terhadap kesejahteraan anak.

Lingkungan keluarga yang kurang baik menjadi factor munculnya tindakan Child Abuse. Kehidupan keluarga yang tingkat ekonominya rendah bisa saja mengakibatkan munculnya Tindakan Child Abuse terabaikannya hak-hak yang sebaiknya didapatkan oleh anak, hak kebutuhan dasar, perlindungan, Pendidikan, serta Kesehatan.

Seperti baru-baru ini menjadi sorotan media sosial, terjadi sebuah tragedy kekerasan yang dialami seorang anak berusia tujuh tahun di Malang yang dilakukan Oleh ayah kandungnya sendiri dan keluarga ibu tiri. Korban mengalami kekerasan seperti pemukulan, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, dilukai dengan sundutan rokok, di tending, hingga penyiksaan menggunakan pisau pemotong atau cutter. Lima orang menjadi tersangka penganiayaan bocah tujuh tahun tersebut yaitu ayah kandung korban, ibu tiri korban, 2 paman tiri korban, dan nenek korban. Para tersangka tersebut menganggap korban sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan pelaku. Seperti, mengambil makanan tanpa izin. Karena hal itu korban menjadi kelaparan dan dalam kondisi yang mengalami malnutrisi, stunting dan terindikasi busung lapar.

https://www.liputan6.com/surabaya/read/5422245/tidak-hanya-dipukul-dan-ditendang-bocah-7-tahun-korban-kekerasan-ayah-kandung-dan-keluarga-ibu-tiri-di-malang-juga-disayat-cutter?page=2

Menurut David Gill seorang ahli sosiologi mengatakan Child Abuse adalah setiap Tindakan yang berdampak negative terhadap tumbuh kembang anak sehingga tidak optimal. Dalam laporan-laporan USA, pengertian Child Abuse adalah perlakuan manusia yang menganiaya, menelantarkan, dan eksploitasi terhadap anak yang berdampak pada fisik dan emosi anak.

Anak yang mengalami tindakatan abuse akan mengalami traumatis, dan akan tertanam di alam bawah sadar mereka dan mengganggu psikologis diri anak tersebut. Tindakan abuse kepada korban memicu gangguan-gangguan psikologis yang berkepanjangan dan akan merasa buruknya citra diri, sulit menaruh kepercayaan pada orang lain, rasa takut yang berlebihan, depresi, hilangnya harapan hidup, stress, dan bahkan keinginan untuk bunuh diri. Oleh karena itu korban perlu perawatan dan perindungan dari orang-orang terdekat mereka dan orang-orang yang ahli dan berwewenang terhadap masalah anak.

Dalam kasus tersebut peran orangtua dalam memulihkan masalah psikologis anak sudah tidak terjamin lagi. Peran orang tua yang seharusnya memberikan kasih sayang kepada anak, orang yang seharusnya menjadi tempat untuk berlindung, dan kini malah menjadi orang yang paling jahat bagi anak tersebut. Selain guru yang ikut andil dalam penanganan psikologis korban child abuse, masyarakat dan pemerintah juga seharusnya turut berperan. Seperti menciptakan Lembaga sosial atau panti sosial setiap kota atau kabupaten dan bahkan setiap kecamatan yang berada dibawah naungan Lembaga pemerintahan. Dilakukan oleh pekerja sosial dan konselor yang ahli dalam penanganan masalah anak. Dibentuknya panti sosial ini untuk melayani anak yang menjadi korban kekerasan fisik, mental, seksual dan bahkan menangani masalah yang dialami anak.

Tidak hanya itu anak-anak dibina dan dibimbing supaya mendapatkan kasih saying, perhatian, Pendidikan dan pembentukan karakter. Adanya bimbingan ini diharapkan bisa membantu anak-anak pulih dalam traumanya dan memiliki karakter yang baik sehingga mampu berinteraksi dengan lingkungan sosial, dihargai dan diterima oleh Masyarakat. Anak yang mengalami child abuse yang seperti kasus yang telah dipaparkan diatas perlu adanya penanganan secara individu, khusus, rahasia dan merasa diterima. Berikut adalah strategi bimbingan dan konseling yang bisa dilakukan oleh konselor atau pekerja sosial :

  • Menyadari dengan masalah yang dihadapi.
  • Untuk mengembangkan relasi antara korban dengan konselor, konselor harus membuat korban yang terlibat dapat merasakan masalah yang sedang dihadapi. Jika korban yang terlibat kurang merasakan bahwa dirinya mengalami masalah, maka akan terjadi kurangnya motivasi untuk terlibat dalam relasi dengan konselor.
  • Terjalin relasi yang lebih dalam.
  • Dalam tahap ini, konselor dapat menumbuhkan kepercayaan korban bahwa konselor yang terlibat akan dapat membantu masalahnya. Sehingga antara korban dan konselor timbul relasi yang lebih baik.
  • Pengembangan motivasi.
  • Dalam tahap ini, konselor dapat meyakinkan korban untuk mau mengatasi masalah yang sedang dihadapi oleh korban atau mau merubah kondisi yang lebih baik bagi dirinya.
  • Konseptualisasi masalah.
  • Untuk terciptanya bimbingan dan konseling terhadap korban kekerasan anak yang efektif, konselor harus membuat korban memahami bahwa permasalahan yang ia alami merupakan masalah yang bisa diatasi.
  • Pendalaman strategi dalam mengatasi masalah.
  • Pada tahap ini, konselor mencoba mendalami dan mengkaji bermacam-macam cara yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah korban dengan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan korban.
  • Tahap pelaksanaan.
  • Pada tahap pelaksanaan, konselor dan korban melaksanakan alternatif strategi mengatasi masalah yang telah ditentukan.
  • Evaluasi.
  • Pada tahap evaluasi diharapkan suksesnya perubahan yang diharapkan dan timbulnya rasa puas pada korban dengan tetap melanjutkan penganan meskipun membutuhkan waktu yang sebentar.

Untuk menciptakan penanganan yang efektif selain diatas adalah dengan pendekatan agama. Dengan pendekatan agama dapat mengembalikan mental anak menjadi lebih baik lagi. Pemberian bimbingan dan konseling secara rutin dapat menjadikan perilaku baik anak agar diterima oleh Masyarakat serta mengembalikan gangguan psikologis anak menjadi lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun