Mohon tunggu...
Oktavia Ningrum
Oktavia Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - AivAtko31

Manusia biasa, sering salah dan serba salah. Wattpad @AivAtko31

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Entitas Produk KW Dalam Kacamata Islam, Bolehkah?

10 Mei 2023   15:27 Diperbarui: 10 Mei 2023   15:32 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barang KW atau barang tiruan dari produk original, banyak beredar di Indonesia dan menjadi hal yang cukup lumrah. Ada banyak penyebab yang menjadikan para penggemar barang KW begitu menjamur.
Mulai dari tuntutan kehidupan sosial yang punya gaya hidup hedonis, hingga rasa gengsi yang merugikan diri sendiri. Lalu bagaimanakah dengan islam memandang fenomena sosial kehadiran barang KW ini?

Dalam kitab Bidyatul Mujtahid wa Nihyatul Muqtashid, dijelaskan bahwa jual beli barang yang mengandung unsur tipuan dan merugikan (baik salah satu pihak atau kedua belah pihak) itu dilarang.

Hal ini jelas bahwasannya, barang KW mengandung unsur tipuan sebab ada unsur pengambilan nama dari branding original tanpa seizin pihak terkait. Kehadiran barang KW juga dapat menimbulkan kerugian mulai dari penurunan jumlah konsumen hingga nama baik yang dipertaruhkan.

Barang KW tetap dilarang meski punya kualitas yang mirip, sama, atau bahkan lebih bagus karena masih ada unsur pencurian atau pemakaian nama tanpa seizin pihak branding original tersebut.

Dilansir dari islam.nu.or.id mengambil pendapat dari para ulama' Syafi'iyah dan Hanafiyah, jual beli barang KW hukumnya sah dalam islam namun dilarang. Hukum jual beli barang KW memang memenuhi syarat jual beli, namun dilarang sebab banyak unsur kerugian dari aktivitas tersebut.

Lalu bagaimanakah dengan barang yang mirip? Misalkan produk ternama seperti "Gucci" ditiru dengan nama Cucci, Lucci, dan sebagainya? Dalam hal ini, islam memandang produk ini tidak termasuk bagian dari produk KW. Hal ini boleh sebab branding dan penjualan dianggap tak mengandung unsur penipuan.

Meskipun di kalangan masyarakat awam, produk seperti ini kerap disebut sebagai barang KW level 5 yang parah abis dan bikin ketawa, namun islam memandang barang ini tidaklah bisa disebut sebagai barang KW meskipun memiliki nama yang hampir mirip. Namun bilamana ada unsur jiplakan, hal ini menuntut pendalaman kasus untuk menentukan hukumnya.

Terlepas dari hal itu, memakai barang KW lebih banyak mengandung kerugian. Banyak barang original dari brand lokal yang jauh lebih murah dan kualitas yang bagus. Bisa juga sebagai bentuk dukungan terhadap produk lokal.

Jika hanya demi sekadar gengsi, alangkah lebih baiknya kita menghindari produk KW. Namun pilihan dan pendapat kembali pada pribadi individu masing-masing.

Tanpa perlu menghakimi pilihan atau pendapat pembaca sekalian, semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun