Konvensi Jenewa Keempat memuat dua ketentuan yang memberikan perlindungan khusus bagi lansia. Ini adalah sebagai berikut.
Pasal 14, ayat. 1: "Dalam waktu damai, Pihak-Pihak Peserta Agung dan, setelah pecahnya permusuhan, Para Pihak di dalamnya, dapat mendirikan wilayah mereka sendiri dan, jika diperlukan, di daerah-daerah yang diduduki, rumah sakit dan zona-zona keselamatan serta tempat-tempat yang diatur sedemikian rupa sehingga untuk melindungi dari dampak perang,  orang-orang yang terluka, sakit dan lanjut usia  , anak-anak di bawah lima belas tahun, ibu hamil dan ibu dari anak-anak di bawah tujuh tahun." Â
  Â
Pasal 17: "Pihak-pihak yang berkonflik harus berusaha untuk membuat persetujuan-persetujuan setempat untuk pemindahan dari daerah-daerah yang terkepung atau dikepung, orang-orang yang luka, sakit, lemah dan  lanjut usia  , anak-anak dan kasus-kasus kehamilan, dan untuk perjalanan menteri-menteri dari semua agama, tenaga medis dan peralatan medis dalam perjalanan ke daerah tersebut . (icrc.org).
Tentara IDF yang secara sengaja menyerang seorang wanita lansia yang diusir paksa dari rumahnya sendiri  dengan anjing menunjukkan bukti kepengecutan tentara israhell dan pelanggarannya kepada hukum internasional. Kasus ini, adalah satu dari ribuan pelanggaran HAM dan hukum internasional tentara israhell kepada warga Palestina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H