Berikut ini adalah rukun jual beli dalam Islam:
Pihak yang bertransaksi -- penjual dan pembeli
Barang -- barang dapat berupa benda maupun jasa, namun biasanya jual beli lebih sering dilakukan dengan obyek jual beli berupa benda. Sedangkan jika berupa jasa lebih dikenal dengan istilah sewa menyewa.
Harga -- kesepakatan nilai barang yang dipertukarkan. Harga dapat senilai barang (seperti pada proses barter) atau senilai uang.
Serah terima -- mengunakan ucapan serah terima transaksi dari penjual dan pembeli (ijab qabul) atau perbuatan menyerahkan uang oleh pembeli dan penyerahan barang dari penjual (shiqat)
Jika salah satu dari empat rukun jual beli ini tidak terpenuhi, maka transaksinya tidak dapat dilakukan. Atau jika transaksi sudah dilakukan transaksinya menjadi batal.Atau
Berikut ini adalah 9 syarat jual beli dalam Islam :
Berakal -- pihak yang bertransaksi haruslah telah baligh, memiliki kemampuan mengatur uang, dan kompeten dalam melakukan jual beli.
Kehendak sendiri -- Para pihak yang terlibat melakukan tranasaksi dengan ridha dan sukarela, karena jika dilakukan dengan paksaan, termasuk transaksi yang bathil (Q.S An-Nissa: 29).
Mengetahui -- Para pihak telah mengetahui barang dan harga jualnya, tidak boleh ada ketidak jelasan (ghoror) seperti membeli susu yang masih belum diperah.
Suci barangnya -- barang yang diperjualbelikan bukan benda najis atau yang barang yang haram.