Kedua, konselor harus mendahulukan kepentingan klien daripada kepentian individunya. Ketiga, konselor harus menjunjung tinggi integritas sehingga tidak mudah membeda-bedakan kliennya baik dari sisi ras/suku, agama, status sosial, warna kulit, dan lainnya. Keempat, konselor tidak memaksa memberikan bantuan ataupun  melanjutkan pelayanan hingga tuntas tanpa persetujuan klien.
5.Terkait Hubungannya dengan Teman Sejawat
Eksistensi konselor ditempatkan pada sebuah lembaga pendidikan misalnya, mustahil seorang diri. Pastinya, terdapat konselor lainnya yang menjadi teman sejawat untuk berbagi ide dan gagasan. Maksudnya  ketika konselor  merasa ragu terhadap bimbingan dan arahan  yang akan diberikan kepada kliennya, maka konselor perlu konsultasi terhadap teman sejawat seprofesinya dengan persetujuan konseli terlebih dahulu.
6.Terkait Alih Tangan Kasus
Termasuk kode etik konselor yang dijadikan sebagai langkah akhir ketika bimbingan dan arahan yang diberikan konselor belum mampu memberikan perubahan yang signifikan terhadap diri konseli, sehingga perlu bagi konselor menyerahkan klien beserta masalah yang dihadapinya terhadap pihak lain yang memiliki wewenang lebih untuk membantu menyelesaikan permasalahan secara optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H