Kesepuluh, Asas Keahlian: Menyangkut profesinalitas konselor, dalam hal ini layanan BK harus diberikan oleh seseorang yang ahli dalam bidangnya yakni konselor yang telah menempuh jenjang pendidikan minimal sarjana di bidang Bimbingan dan Konseling, sekaligus konselor yang mampu menerapkan proses konseling secara maksimal kepada konselinya.
Kesebelas, Asas Alih Tangan: Tugas dan wewenang BK dalam pelaksanaannya terbatas. Ketika konselor telah mengupayakan dirinya membantu klien secara maksimal menyelesaikan permasalahan, tetapi belum juga didapati perubahan sesuai tujuan yang diharapkan dari klien. Maka pihak BK perlu mengalihkan konselinya terhadap pihak, badan ataupun petugas lain yang lebih ahli menangani permasalahan tersebut.
Keduabelas, Asas Tut Wuri Handayani: Bimbingan dan arahan dari konselor dalam proses pelayanan BK diharapkan bisa memberikan pengayoman, motivasi, teladan, dan peluang besar bagi konselinya supaya bisa maju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H