Mohon tunggu...
Aisyiah Maulidina
Aisyiah Maulidina Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Maulana Malik Ibrahim

Berani Merangkak Untuk Tegak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dua Belas Asas Bimbingan Konseling Perlu diterapkan dalam Layanan BK

7 Maret 2022   21:05 Diperbarui: 7 Maret 2022   21:07 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bincang menarik seputar Bimbingan Konseling, ketika penyelenggaraan layanan BK itu sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Perihal mendasar agar tujuan awal pelayanan BK itu tercapai dengan maksimal maka harus memperhatikan asas-asas Bimbingan Konseling sebagai batas ketentuan yang perlu diterapkan. Harapannya, ketika kaidah-kaidah BK diterapkan dalam proses layanannya maka tujuan diselenggarakannya BK itu bisa tercapai. 

Pun sebaliknya, ketika dalam penyelenggaraan layanan mengabaikan kaidah-kaidah tersebut, maka kemungkinan besar yang akan terjadi pada kegiatan yang dilakukan dalam layanan BK akan berlawanan dengan tujuan BK itu sendiri sehingga dikhawatirkan bisa merugikan klien, konselor ataupun layanan BK tersebut. Sehingga ditarik kesimpulan beberapa asas Bimbingan Konseling yang perlu diperhatikan dalam proses layanan BK, diantaranya:

Pertama, Asas Kerahasiaan: Interaksi yang terjadi antara konselor dan konseli dalam layanan BK perlu menjunjung tinggi sifat amanah diantara kedua belah pihak. Dimana konselor mampu merahasiakan informasi terkait personalitas klien terhadap orang lain, agar muncul kepercayaan dari klien terhadap informasi yang akan disampaikannya.

Kedua, Asas Kesukarelaan: Selain informasi klien yang sifatnya rahasia, dalam pelayanannya pun BK tidak menghendaki unsur memaksa setiap kliennya untuk mengutarakan permasalahannya. Mereka diberi kebebasan secara sukarela untuk bercerita ataupun tidak. Asas ini pula berlaku untuk konselor, secara sukarela memberikan bimbingan dan membantu memecahkan permasalahan kliennya.

Ketiga, Asas Keterbukaan: Berhubungan dengan asas sebelumnya, ketika didapati klien yang terlalu introvert atas dirinya, maka konselor perlu melakukan pendekatan secara terbuka terhadap konseli agar mereka juga mau membuka dirinya menyampaikan permasalahan yang dialami. Sikap saling terbuka itulah yang akan memberikan dampak positif bagi klien untuk mendapatkan solusi yang tepat dari konselornya.

Keempat, Asas Kekinian:  Permasalahan klien yang diajukan kepada konselor sekiranya berdampak pada kehidupannya saat ini, entah itu permasalahan yang terjadi pada masa lalu ataupun masa yang akan datang. Konselor pun dalam hal ini diharapkan mampu memberikan solusi ataupun bimbingan secepatnya, tanpa harus menunda-nunda.

Kelima, Asas Kemandirian: Sesuai dengan tujual awal BK, kemandirian menjadi salah satu bagiannya. Dalam hal ini bimbingan yang diberikan konselor bertujuan agar kliennya mampu memahami dan mengenal dirinya sendiri, mampu menetapkan satu keputusan, dan manpu mengembangkan dirinya sesuai potensi dan minat secara optimal.

Keenam, Asas Kegiatan: Dalam asas ini seorang konselor perlu memberikan motivasi terhadap kliennya agar konseli bersedia secara aktif mengikuti dan melaksanakan berbagai macam kegiatan positif yang ditetapkan konselor.

Ketujuh, Asas Kedinamisan: Karakteristik layanan BK bisa dikatakan berhasil ketika perubahan signifikan terjadi pada sikap dan tingkah laku konselinya, sehingga bimbingan konseling harus terus mengalami perkembangan sesuai kebutuhan, terus bergerak maju dan berkelanjutan dari waktu ke waktu.

Kedelapan, Asas Keterpaduan: Dalam hal ini kerjasama yang baik antara konselor dengan pihak lain yang berperan dalam layanan BK seperti orang tua dan guru perlu dipupuk untuk menunjang keberhasilannya dalam membantu konseli menyelesaikan permasalahan yang dialami.

Kesembilan, Asas Kenormatifan: Aktivitas kehidupan manusia selalu diiringi dengan berbagai macam peraturan sebab hubungannya dengan masyarakat secara luas, sehingga kehadiran BK pun dalam penerapannya perlu memperhatikan norma-norma yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun