Mohon tunggu...
Aisyha Nazwa
Aisyha Nazwa Mohon Tunggu... Lainnya - Drafter

Hallo saya adalah seorang drafter dan kebetulan senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masyarakat Adat yang Tidak Bisa Menjadi Aktor Sentral dalam Menjaga Keanekaragaman Hayati di Wilayahnya

25 Agustus 2024   23:42 Diperbarui: 25 Agustus 2024   23:44 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara mega biodiversity bargaining position tinggi di masa depan, terbukti dengan keunikan letak geografis Indonesia yang kaya akan flora dan fauna, namun sangat disayangkan bila hal tersebut tidak berhasil dikarenakan hilang dan rusaknya habitat asli mereka yang beralih fungsi lahan karena ulah manusia (antropogenik).

Siklus perubahan iklim yang setiap harinya tidak kunjung membaik menjadikan flora dan fauna yang tidak adaptif menjadi lambat dalam berkembang biak dan dapat menyebabkan kepunahan spesies di tingkat lokal hingga kepunahan global. Lalu dimana peran masyarakat dalam mempertahankan keanekaragaman hayati ini. Bukankah mereka yang paham dan bertanggung jawab atas tanah yang mereka tempati ?

Menurut WGGI, hingga Mei 2024 total luas Registrasi Nasional AKKM adalah 524.501 hektar yang tersebar di 79 komunitas adat dan lokal di seluruh Indonesia. Bahkan WGGI menemukan potensi AKKM seluas 4.2 juta hektar yang sebagian besar berada di Kawasan Konservasi.

Seluas 252.434,64 hektar (48%) ICCAs teregistrasi berada di dalam kawasan Taman Nasional. Dimana status tersebut membuat masyarakat adat terbatas dalam mengelola SDA. Sementara, proses pengakuan Masyarakat Adat dan wilayahnya termasuk hutan adat di Kawasan Konservasi jauh lebih sulit daripada diluar Kawasan Konservasi. Padahal, sebagian besar AKKM merupakan wilayah no go areas yang dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

sampai saat ini peran masyarakat lokal terhadap wilayahnya masih sangat minim, dikarenakan permasalahan efektivitas pengelolaan dan permasalahan Governance Kawasan Konservasi. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga keanekaragaman hayati masih berbasis peran serta dan bukan menjadi aktor penting. Tidak jelasnya peraturan  mengenai kewenangan dan keuntungan apa yang dapat diberikan kepada masyarakat dalam pengelolaan konservasi.

Ketidakamanan tenurial di wilayah AKKM juga akan meningkatkan resiko alih fungsi lahan untuk  kepentingan konsesi yang akan berdampak hilangnya hutan alami, keanekaragaman hayati, ekosistem penyangga kehidupan serta meningkatnya konflik masyarakat dengan pemilik izin maupun pemerintah.

Sementara itu, berdasarkan Buku "Status Konservasi dan Peran Mamalia di Pulau Jawa". 111 spesies atau 14,4% dari total mamalia di Indonesia ditemukan di wilayah adat. 14,4% Sebagai pembanding, Indonesia merupakan rumah bagi 773 spesies mamalia atau 11,9% dari total spesies mamalia dunia.

Besarnya persentase ekosistem penting yang ada di wilayah adat dan data keragaman mamalia di wilayah adat dapat menjadi data persandingan yang menunjukan kesinambungan peran masyarakat dan kontribusinya dalam mempertahankan keanekaragaman hayati di Indonesia. Belajar dari masyarakat adat dan komunitas lokal, mereka mampu memenuhi kebutuhan adat hingga penghidupan masyarakatnya dengan keanekaragaman hayati yang mereka miliki, dikelola dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki serta hukum adat dan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.

Pentingnya pemerintah bermitra dengan masyarakat adat karena praktik pengetahuan tradisional yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal telah terbukti jauh lebih efektif dalam mempertahankan keaneakragaman hayati yang tersisa dan dapat berkontribusi untuk capaian pemerintah untuk target nasional maupun global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun