Pengelolaan pajak: Masih bersifat konvensional dan belum sepenuhnya adil. Kendala seperti kesulitan masyarakat dalam membayar pajak dan kurangnya transparansi dalam pendistribusian dana pajak masih perlu dibenahi.
Belanja negara: Adanya penyalahgunaan dana, seperti mark-up harga, korupsi bansos, dan proyek fiktif, yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Pendistribusian zakat: Koordinasi antar lembaga zakat, keakuratan data mustahik, dan jangkauan pendistribusian masih perlu dioptimalkan.
Meskipun kebijakan fiskal telah membantu pemulihan ekonomi, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar sejalan dengan Maqashid Syariah. Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat koordinasi dengan lembaga zakat untuk memastikan penyaluran dana yang tepat sasaran.
Beberapa hal yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah, yaitu:
Memperkuat sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana negara.
Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga zakat.
Memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas pendistribusian zakat.
Dengan demikian, kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mewujudkan keadilan sosial dan memakmurkan kehidupan masyarakat, sesuai dengan prinsip Maqashid Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H