Mohon tunggu...
Adinda Fitriah
Adinda Fitriah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IPB University

Saya tertarik dengan keuangam Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal di Negara Indonesia Sudah Sesuai dengan Prinsip Maqashid Syariah dalam Mengatasi Krisis Ekonomi Pandemi Covid-19?

22 Maret 2024   17:06 Diperbarui: 22 Maret 2024   17:06 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengelolaan pajak: Masih bersifat konvensional dan belum sepenuhnya adil. Kendala seperti kesulitan masyarakat dalam membayar pajak dan kurangnya transparansi dalam pendistribusian dana pajak masih perlu dibenahi.

  • Belanja negara: Adanya penyalahgunaan dana, seperti mark-up harga, korupsi bansos, dan proyek fiktif, yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.

  • Pendistribusian zakat: Koordinasi antar lembaga zakat, keakuratan data mustahik, dan jangkauan pendistribusian masih perlu dioptimalkan.

  • Meskipun kebijakan fiskal telah membantu pemulihan ekonomi, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar sejalan dengan Maqashid Syariah. Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat koordinasi dengan lembaga zakat untuk memastikan penyaluran dana yang tepat sasaran.

    Beberapa hal yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah, yaitu:

    • Memperkuat sistem perpajakan yang adil dan transparan.

    • Memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana negara.

    • Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga zakat.

    • Memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas pendistribusian zakat.

    Dengan demikian, kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mewujudkan keadilan sosial dan memakmurkan kehidupan masyarakat, sesuai dengan prinsip Maqashid Syariah.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun