Mohon tunggu...
Money

Apakah jual beli Online merugikan?

1 Maret 2019   18:46 Diperbarui: 1 Maret 2019   19:01 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jual Beli dalam Islam memang tidak dilarang, karena setiap manusia tidak akan luput dari transaksi jual beli dalam memenuhi kebutuhan sehari harinya. Transaksi bisnis merupakan salah satu hal yang tidak dapat dipisahkan dari tatanan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Dengan adanya perkembangan zaman dunia semakin dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang begitu kompleks termasuk diantaranya berbisnis dengan cara cara yang pragmatis, instan cepat tapi aman. 

Dahulu , pada masa belum ditemukannya teknologi internet , seseorang jika ingin membeli suatu barang maka harus datang ke tempat dimana barang itu dijual, pembeli dapat memeriksa dan melihat secara langsung barang yang akan dibeli, kemudian dilakukan tawar menawar antara pembeli dan penjual, jika ada kesepakatan baru terjadi serah terima uang dan barang. Jual beli seperti itulah yang diatur dalam Fiqh Muamalah, yang dimana mensyaratkan adanya empat hal yaitu Sighat al'aqd ( ijab qabul ), Mahallul 'aqd ( objek perjanjian atau barang ), Al'aqidaian ( para pihak yang melaksanakan isi perjanjian ), dan Maudhu'ul 'aqd ( tujuan perjanjian ).Rachmat Syafe'i (2011:75 )

Berbisnis merupakan salah satu aktivitas yang dianjurkan dalam islam. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun dalam salah satu haditsnya mengatakan bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang. 

Artinya melalui jalan perdagangan inilah pintu pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia allah terpancar dari padanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan ( Menurut QS 2:275 yang dalam potongan ayatnya artinya " ... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..." ) , dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran islam. Lalu bagaimana dengan perkembangan zaman saat ini dengan adanya bisnis secara Online? Bisnis Online banyak sekali macam dan jenisnya.

Dalam islam berbisnis online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur unsur riba, kedzaliman, monopoli dan penipuan. Berbisnis dengan unsur riba sangat dilarang dalam islam , terdapat dalm Al-Qur'an surah Al-Baqarah[2]:275,279 dan 278. Riba terdapat 2 macam: Riba Nasi'ah dan Riba fadhl. Riba Nasi'ah berkaitan dengan penangguhan waktu yang diberikan kepada pengutang untuk membayar kembali utang dengan memberikan tambahan atau premi. Riba Fadhl ialah kelebihan pinjaman yang dibayar dalam segala jenis berbentuk pembayaran tambahan oleh peminjam kepada kreditor dalam bentuk penukaran barang yang jenisnya sama. M Nur Rianto Al Arif ( 2017:150 )

Jual beli atau berbisnis Online memiliki dampak positif karena dianggap praktis,cepat dan mudah. Akan tetapi jual beli atau berbisnis online harus memiliki syarat syarat tertentu boleh atau tidaknya . 

Terdapat beberapa syarat yang mendasar dalam jual beli secara Online :

1. Tidak melanggar ketentuan Syari'at agama , seperti transaksi bisnis yang diharamkan, karna terjadinya kecurangan, penipuan dan monopoli.
2. Adanya kesepakatan perjanjian antara dua belah pihak ( penjual dan pembeli ) , jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat atau pembatalan.
3. Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah untuk menjamin bolehnya berbisnis yang transaksinya melalui online.

Lalu, apakah dalam berjual beli Online merugikan pihak pembeli? Terkait masalah jual beli Online yang dimana pihak pembeli tidak dapat melihat barang secara langsung namun hanya kriteria dan spesifikasi , hal tersebut masih diperselisihkan para ulama, Sistem transaksi seperti hal tersebut dianalogikan dengan bai'alghaib ala shifat. Yaitu jual beli barang yang tidak dihadirkan pada majelis akad atau tidak dapat disaksikan langsung. 

Tetapi, jika dalam berbisnis online tidak memenuhi syarat syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan dan pembeli tidak jeli dalam memilih barang dan situs Online yang dibeli, maka hal tersebut akan merugikan pihak pembeli, karna mungkin dari barang yang diterima terjadi ketidakcocokan atau ketidaksesuaian dengan gambar barang yang dibeli melaui Online. Hal tersebut bisa dikatakan sebagai penipuan. Tetapi, begitu sebaliknya, apabila barang yang dibeli sesuai dengan ketentuan dan kriteria yg ada di dalam jual beli online tersebut, maka pihak pembeli tidak akan rugi, karna memudahkan , cepat dan praktis,  juga tidak memakan waktu untuk harus datang ke toko tempat barang yang akan dibeli.
 Hukum jual beli secara Online ( E-commerce )
Para ulama sepakat bahwa transaksi yang disyaratkan tunai serah terima barang dan uang tidak dibenarkan untuk dilakukan secara telepon atau melalui internet, seperti jual beli emas dan perak , karena hal tersebut termasuk riba nasi'ah kecuali objek yang diperjual belikan dapat diserahterimakan pada itu juga. Untuk barang yang tidak disyaratkan serah terima tunai dalam jual belinya yaitu seluruh jenis barang kecuali emas dan perak dan mata uang, maka jual beli melalui internet atau online hukumnya di Takhrij ( diturunkan ) dengan jual beli melalui surat menyurat. Adapun jual beli melalui Online atau internet merupakan jual beli langsung dalam akad ijab dan qabul . Dalam transaksi menggunakan online atau E-commerce, penyedia aplikasi atau pihak penjual di situs online merupakan Ijab dan pengisi serta pengiriman aplikasi yang telah diisi oleh pembeli merupakan qabul. Dan barang yang hanya dapat dilihat gambarnya serta dijelaskan spesifikasinya dengan lengkap dan penjelasan yang dapat mempengaruhi harga jual barang. Jadi, transaksi jual beli Online atau E-commerce mayoritas para ulama menghalalkannya selama tidak ada unsur gharar atau ketidakjelasan, dengan memberikan spesifikasi baik berupa gambar, jenis, warna, bentuk, model dan yang mempengaruhi harga barang. Apabila pemilik situs Online adalah orang yang bukan pemilik barang namun sudah membuat kesepakatan dengan pemilik dan pemilik memberi kepercayaan untuk menjualkan barangnya dengan mendapatkan komisi persentase yang sudah disepakati bersama , maka hal ini diperbolehkan karena pada hakikatnya wakil hukumnya sama dengan pemilik barang. Tetapi apabila pemilik situs bukan pemilik barang maka hukumnya tidak sah karena mengandung unsur gharar disebabkan pada saat akad berlangsung penjual belum dapat memastikan  apakah barang dapat ia kirimkan atau tidak. Haris Faulidi Asnawi (2008).

Langkah langkah yang dapat kita tempuh agar jual beli secara Online diperbolehkan, halal, dan sah menurut syariat islam :
1. Produk halal, hukum halal-haram dalam objek perniagaan atau jual beli tetap berlaku, termasuk dalam jual beli secara Online, mengingat islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram.
2. Kejelasan status, yang paling menjadi poin terpenting dalam jual beli secara Online adalah kejelasan status, apakah sebagai pemilik atau sebagai perwakilan dari pemilik barang sehingga berwenang menjual barang atau hanya menawarkan jasa pengadaan barang atau bahkan hanya sekedar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang ditawarkan.
3. Kesesuaian harga dengan kualitas barang, dalam jual beli secara online, terkadang kita menjumpai banyak pembeli yang kecewa setelah melihat barang yang telah dibeli secara online. Entah dari kualitas atau ukuran yang tidak sesuai. Sebelum hal tersebut terjadi, sebaiknya sebelum membeli secara Online harus mempertimbangkan benar apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan kualitas barang yang akan dibeli.
4. Kejujuran, dalam jual beli secara Online walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah. Berbagai masalah akan timbul dalam jual beli secara Online, terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun