Teknologi informasi telah melahirkan kasus-kasus korupsi baru yang tidak diatur dalam undang-undang yang ada.
Otoritas hukum dan peraturan harus mengikuti perkembangan teknologi informasi dan menyesuaikan undang-undang mereka dengan evolusi korupsi di era digital.
 Selain itu, tantangan hukum juga terkait dengan efektivitas undang-undang dalam memberantas pelaku korupsi di era digital, yang seringkali memiliki keahlian untuk menutupi jejak digitalnya.
Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk menerapkan undang-undang dan peraturan yang tepat  untuk mengatasi tantangan ini.
Solusi untuk menghadapi korupsi di era digital saat ini
1.Transparansi dan akuntabilitas; Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan public dan menjamin akuntabilitas pejabat publik melalui audit dan pelaporan publik.
2.Penggunaan teknologi: Memanfaatkan teknologi seperti blockchain untuk menciptakan jalur transaksi yang tidak dapat diubah, meminimalkan risiko manipulasi data, dan meningkatkan integritas sistem.
3.E-Government: Menerapkan layanan pemerintahan elektronik (e-Government) untuk mengurangi interaksi langsung dengan pejabat, mengurangi peluang suap, dan meningkatkan efisiensi.
4.Pelatihan dan Pendidikan: Memberikan pelatihan etika kepada pejabat  dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan akibat hukum dari praktik korupsi.
5.Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan fiskal dan menyediakan saluran pengaduan yang aman.
6.Hukum dan Penegakan Hukum: Memperkuat sistem hukum dan penegakan hukum, termasuk sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi.