Mohon tunggu...
Aisyah Rahmawati
Aisyah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Hukum Perdata Islam di Indonesia

5 Maret 2023   20:01 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:05 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BOOK REVIEW
Judul               : Hukum Perdata Islam  di Indonesia
Penulis            : Dr. Beni Ahmad Saebani,M.Si.
Penerbit          : CV.Pustaka Setia
Terbit              : 2011
Cetakan          : Kedua,April 2019

Aisyah Rahmawati/212121147/HKI 4E
Buku ini di tulis oleh Dr. Beni Ahmad Saebani,M.Si. dari buku ini banyak materi tentang hukum perdata islam di Indonesia yang bisa dijadikan referensi artikel ataupun skirpsi.Dari buku ini membahas tentang hukum perdata kemudian perkawanin dalam persepektif hukum islam alasan-alasan batalnya perkawanin,poligami dan prosedur yang harus ditempuh bagi suaminya yang maskud poligami sehingga buku ini menjadi petrunjuk yang mudah  dalam melaksanakan poligami sesuai dengan kehendak Allah SWT juga sesuai dengan kehendak perundang-undangan yang berlaku tidak terkecuali bagi pegawai Negeri Sipil.Dalam buku ini menguraikan secara mendalam system kewarisan islam menurut undang -undang dan Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan ahli waris bagian - bagiannya.
 Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum atau privat materiil,yaitu seluruh hukum pokok yang mengatur kepentingan -kepentingan perseorangan.kata perdata lawan dari kata pidana,hukum perdata menurut ilmu hukum dibagi menjadi empat bagian yaitu hukum tentang perseorangan,hukum keluargaan,hukum kekayaan dan hukum warisan .Hukum perdata disebut juga dengan hukum sipil lebih lazim digunakan sebagai lawan dari kata militer semua hykum privat materiil lebih umum digunakan atau dipakai istilah hukum perdata.
Hukum perdata adat yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat adat yang berlainan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan.Ketentuan hukum perdata adat itu pada umumnya tidak tertulis dan berlku dakam kehidupan masyarakat adat secara turun-temurun serta ditaati.sebagian sudah dijelaskan bahwa hukum perdata dibagi ke dalam empat bagian yaitu,hukum perseorangan,hukum kekeluargaan,hukum kekayaan dan hukum warisan.
Hukum seseorang memnuat peraturan-peraturan manusia sebagai subjek dalam hukum perihal kecakapan untuk memiliki hak -hak untuk tindak sebagai melaksankaan hak -halnya.Hukum kekayaan mengatur hungna -hubungan hukum yang dapat di nilai dengan uang kekayaan sesorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang lain dinilai denan uang.Hukun warisan itu mengatur akibat -akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Menurut UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 "Perkawinan dianggap sah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya ,tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-udangan yang berlaku.Syarat-syarat perkawinan adalah segala hal yang berkaitan dengan rukun dan syarat sahnya perkawinan serta persyaratan yang diatur oleh undang -undang salah satunya adaah harus memenuhi semua unsur legal formal dari undang -undang Nomor 1/1974 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 9/1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1/1974.
Di dalam Pasal 14 dikemukan sebagai berikut:

Yang dapat mencegah prkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas kebaah saudara wali nikah wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan piohak-pihak yang berkepentingan.
Mereka pada pasal (1) berhak mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari mempelai berada di bawah pengampuan sehingga dengan perkawinan terebut nyat-nyat mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya yang mempunyai hungan dengan orang orang seperti dalam ayat (1) pada pasal ini.
Perkawinan yang harus dicegah adalah pwekawinan yang menyimpang dari udang -undang yang berlaku antara perkawinan yang marak dilakukan adalah perkawinan di bawah tangan ,perkwainan beda agama,sirri ,mut'ah dan sejenisnya.Suatu perkawinan tidak dapat dianggap batal begitu saja,kecuali ada yang mengajukan pembatalan melalui penggadilan.Sekalipun telah berlangsung perkawinan menyimpang undang-undang dianggap sah oleh hukum islam. Menurut para fuqaha dapat dilegalisasi oleh pengejuan bukti-bukti terjadinya perkawinan dan diaktakan oleh pengawai catatan nikah,jika perkawinan terjadi pembatalan oleh pihal-pihak yang dinyatakan memiliki wewenang dan keputusan oleh pengadilan.
Para ulama sepakat pernikahan baru terjadi setalah dipenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat nikah yitu: a.) calon pengantin baik laki-laki dan perempuan,b.)Dewasa dan berakal c.)persetujuan bebas anatara calon mempelai,d.) harus ada wali ,e.) harus ada mahar ,f.) ada dua saksi dan g.) ucapakan ijab qobul.Jika syarat dan rukun diatas tidak terpenuhi maka perkawinan dapat dicegat dan dibatalkan kalau perkawinan tersebut terjadi tanpa terpenuhi syarat dan rukun menimbulkan mudharat bagi keduanya misl nikah sirri pihak Wanita yang menjadi korban seperti tidak mempunyai kekuatan hukum ( anak hasil perkawinan tersebut tidak bisa mendapatkan akta).
Pecatatan perkawinan dari mereka yang melanggsungkan perkawinannya menurut agama dan kepercayannya itu selain agama islam,dilakukan oleh pegawai pecacatan perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undangf Nomlr 32 tahun 1954 tentang pencatatan Nikah,Talak dan Rujuk.Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaan itu selain agama islam,dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam perundang-umdang tentang pencatatan perkawinan.tata cara pencatatan perkawinan dilakukan sebagaimana pada pasal (3) sampai (9),Seperti pada pasal (3) ini
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberi tahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat ditempat perkawinan akan berlangsungkan.
Pemberitahuan pada ayat (1) dilakukan sekurang -kurangnya 10 hari menjelang perkawinan berlangsung
Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alsan yang penting diberikan olegh camat atas nama Bupati Kepala Daerah
Menurut Undang -Undang Nomor 1/1974 poligami adalah perkawinan yang mengacu pada beberapa persyaratan dan alsan.Persyatarannya adalah bahwa suami mendapatkan persetujuan dari istrinya dan dibenarkan melalui persidangan di pengadilan.Dalam kaitannya dengan kebolehan poligami sebagimana ditegaskan oleh Undang -Undang Nomor 1/1974,secra otomatis implikasi dari poligami yang dilakukan oleh suami adalah pengaturan prinsip keadilaan dalam menjalankan manajemen rumah tangga. Untuk mengajukan pemohonan kepada pengadilaan sebagimana di maksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang -- Undang ini harus dipenuhi syarat -syarat sebagai berikut :
Ada persetujuan istri
Kepastian suami maampu menjamin keperluaan -keperluaan istri -istri dan anak-anak
Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak -- anaknya.
Poligami dibenarkan oleh Al -Qur'an dan undang -undang dengan persyarakatn bahwa seorang suami harus bersikap adil kepada kedua  istrinya ataupun lebih  dan anaknya.Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 asal 4 ayat (2) menyatakan bahwa seorang suami yang diberikan izin melakukan poligami adalah yang keadaan istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan (Subekti dan Tjitrosudibio,1996:538).Dari pasal ini bisa disimpulkan suami boleh melakukan poligami jika istri tidak normal ataupun tidak bisa memberikan kewajibanya sebagai seorang istri sepenuh (batin).Pasal 5 ayat (1) suami harus meminta izin dari istri dan istri memiliki hak untuk memberi atau tidak memberi izin kepada suaminya yang maksud poligami.Dalam  Peraturan Pemerintah RI Nomor 9/1975 pasal 40 dijelaskan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristir lebih dari satu orang,ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan.Isi Pemohonan dijelaskan dalam pasal 41 yaitu: 1.) surat pemohonan poligami,2.) alasan -- alsan poligami,3.)surat persetujuan dari istri,surat,4.) Surat keterangan penghasilan dari tempat kerja,5.) Surat keterangan pajal penghasilan dan 6.) surat perjanjian akan adil kepada istri-istrinya dan anak-anaknya.
Untuk PengAawai Negeri Sipil prosedur permohonan izin poliggami dapat dilakkan dengan cara membuat surat permohonan izin poligami yang disampaikan kepada pejabat  keatasan dan diselegasikan oleh atasan.Misalnya seorang dosen ini berpoligami maka harus minta permohonan kepada rector atau dekan tempat ia berkerja.penjabat yang dimasuk dalam pasal 1 ayat (2) huruf (b) adalah : Menteri,Jaksa agung,Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen,Piminan kesekretarisan Lembaga tertinggi atau tinngi negara,gubernur tingkat I ,Pimpinan Bank milik negara,Pimipinan BUMN,Pimpinan Bank milik Daerah dan Pimpinan badn usaha miliki daerah.
Thalaq (perceraian) diambil dari kata "ihlaq" artinya melpaskan atau meninggalkan.Sedangkan menurut istilah agama talak arti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan suami istri.Perceraian boleh dilakukan apabila mengandungh kemaslhatan karena setiap jalan perdamaian antara suami istri yang bertikai tidak menghasilakan kebaikan.Perceraian setidaknya merupakan alternatif yang lebih mendidik kedua belah pihak.Setelah perkawinan seharusnya tidak ada perceraian hanya kematian yang merupakan satu-satunya sebab terjadinya perceraian suami istri.Perceraian sebagai suatu perbuatan halal yang paling di murkai oleh Allah SWT.Apabila kedua belah pihak suami istri berselisih dan mereka sudah sama sepaham bahwa perselisihan tak dapat mereka atasi lagi,istri dapat membebaskan dirinya dari ikatan perkawinan itu dengan jalan mengembalikan sejumlah harta yang dahulu diterima sebagai maskawin dan suami menyatakan menerimanya dan dengan terjadinya khulu' adalah perceraian yang tidak memungkinkan mantan suami istri bisa Bersatu lagi atau rujuk jadi sama dengan thalaq ba'in.Adapun kalau persetujuan untuk cerai itu melalui proses yang kurang baik atau tidak dengan jelas shingga soal pengembalian maskawin kepada pihak suami tidak menjadi persoalan hal itu dinamakan mubbara'ah.
Jika perceraian itu dating dari istri keputusan itu harus dilakukan dengan perantaraan hakim dan dengan demikian terjadinya fasakh.yakni kekuasan hakim untuk membatalakan suatu perkawinan atau permintaan pihak istri.Dalam keadaan ketentuan yakni apabila dalam perjanjioan perkawinan sudah terlebih dahulu ditentukan bahwa syart-syaratnya tidak dipenuhi si istri dikekuasakan untuk menyatakan keputusan cerai,baik hal itu dinaytakan sendiri maupun dengan perantaran wakilnya yang dikuasaikan istri berhak mengambil keputusan untuk bercerai.
Talak dapat terjadi atas permintaan istri dengan keputusan hakim karena sikap suami,yakni zhihar,ada pula yang perkawinannya bubar dengan sendirinya tanpa memerlukan proses hukum perkawinan bubar dengan sendirinya tanpa memerlukan proses hukum karena perbuatan suami yanki 'ila.Perkawinan dinyatakan bubar oleh hakim karena suami menuduh istri berzina tanpa dapat dibuktikan sedamngkan istri menolak tuduhan itu dengan sumpah yaki li'an.
Menurut ulama Hanbaliah hukum talak itu adakalanya wajib,haram,mubah dan sunnah.Talak waijb yaitu talak yang dijatuhkan oleh pihak hakam (penengah) karena perpecahan antara suami istri tidak dapat diselesaikan lagi.Ini jika hakam perpedapat bahwa jalan satu-satunya mengehntikan perpecahan adalah talak.Dengan memiliki kemaslahatan atau kemadharatannya hukum talak ada empat :
Wajib,apabila terjadi perselisahan antara suami istri sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduannya memandang perlu upaya keduanya bercerai.
sunnah,apabila suami tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya nafkahnya atau peremupan tidak menjaga kehormsatan dirinya.
Haram (bid'ah) dalam dua keadaan pertama menjatuhkan talak sewaktu si istri dalam keadaan haid.kedua,menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
Makruh yaitu hukum asal dari talak.
Dalam hukum islam hak talak hanya pada suami sedangkan cerai gugat dimiliki kepada keduannya baik suami atau pun istri.Seorang istri berhak mengugat seorang suamj dengan cara membayar kembali mahar yang telah diberikan oleh suami.Karena talak hanya dimiliki seorang suami jadi berhati-hatilah dalam menyatakan perkataan ataupun tingkah laku agar tidak jatuhnya talak.Kata-kata sindirian bisa juga menjadikan penyebab terjadinya talak.Talak yang sah adalah talak yang diucapkan oleh suami yang balig dan berakal.Jika seorang suami gila atau mabuk sehingga tidak dalam keadaan sadar talak itu dianggap sia-sia atau dalam kata lain talak itu tidak sah,juga termasuk talak terjadi akan paksaan dari orang lain bukan atas kemauanya sendiri itu dianggap tidak sah.Begitu juga dengan suami dalam keadaan marah sehingga kata-katanya tidak jelas dan dia sendiri tidak menyadari itu maka talak iu dianggap tidak sah.
Kemarah yang dimaksud di sini menurut sayyid sabiq ada tiga macm yaitu:
1.) marah yang menghilangkan akal sehingga tidak sadar apa yang dikatakanya
2.) pada dasarnya tidak mengakibatkannya orang menghilangkan kesadaran atas apa yang dimkasud oleh ucapan -ucapannya maka keadaan seperti itu mengakibatkan talaknya sah.
3.) sangat marah tetapi sama sekali tidak menghilangkan kesadaran akalnya.Jika bermaksud dengan niatnya menalaknya,sah takalnya,tetapi jika tidak ada niatnya untuk talak maka para ulama bersepakat bahwa talak tersebut itu tidak sah.Akan tetapi ,Sebagian lain menyatakan sah karena ucapan talak bukan untuk dipermainkan.Dengan ucapan yang main-main talaknya dapat jatuh dengan kedududkan hukum sah.
Perempuan yang dapat ditalak adalah perempuan yang berada dalam ikatan suami istri dan perempuan yang berada pada masa iddah talak raj'I atau talak ba'in shurga.Secara hukum,perempuan yang dalam kondisi tersebut masih menjadi istri sah suaminya hingga masa iddahnya habis.demikian pula istri atau suami yang berada dalam keadan pisah ranjang atau salah satu -satunya melakukan kemurtadan karena orang muslim haram menikah dengan orang musyrik termasuk orang yang murtad dari islam.Selain tiga golongan tersebut para ulama bebeda pendapat tentang talak yang dijatuhkan karena sebab-sebab seperti talak paksaan,Ketika mabuk,main-main,waktu marah,waktu lalai dan lupa dan Ketika tidak sadar diri.
Kemudian talak itu ada dua macam yaitu :
Ta'liq maksudnya seperti janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau suatu kabar.Talak ini disandarkan kepada sesuat hal baik kepada ucapan,perbuatan maupun waktu tertentu
 Talak yang dijatuhkan untuk menjatuhkan talak bila telah terpenuhi syaratnya.
Disamping pembagian tersebut,talak dapat juga dilihat dari dua macam ketentuan yaitu :
Talak sunnah yaitu talak yang berjalan sesuai dengan ketentuan agama yaitu seorang suami menalak istri yang telah digaulinya dengan sekali talak pada masa bersih dan belum ia sentuh Kembali selama bersih itu.
Talak bid'i adalah talak yang menyalahi ketentuan agama,misalnya talak yang diucapkan dengan tiga kali talak pada waktu bersamaan atau talak dengan ucapan tiga kali talak atau menalak istri yang dalam keadaan sedang haid atau menalak istri dalam keadaan suci tetapi seblumnya telah dicampuri maka talak bid'I jatuhnya sah
Ditinjau dari berat ringannya akibat talak.dibagi menjadi dua jenis yaitu :
Talak raj'I,yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang telah dikumpuli bukan talak yang karena tebusan bukan talak yang ketiga kalinya.Suami secara langsung dapat Kembali kepada istrinya yang dalam masa iddah tanpa harus melakukan akad ikah yang baru
Talak ba'in yaitu jenis talak yang tidak dapat dirujuk oleh suami kecuali dengan perkawinan baru walapun dalam keadaan masa iddah,seperti talak perempuan yang belum digaulinya.Sejenis talak ba'in adalah
Wanita yang ditalak sebelum di campuri
Wanita yang di talak tiga kali
Wanita yang telah memasuki masa menopause karena telah tidak haid tidak memiliki masa iddah,hukumnya sama dengan wanita yang belum dicampur
Talak khulu' adalah fasakh nikah maka fasakh nikah bukan termasuk talak,tetapi para ulama menegaskan substansinya yang sama dengan talak.
Macam-macam talak dilihat dari kata-kata atau sighat yang digunakan
Sarih (terang) yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan seperti kata si suami "engakau tertalak dan saya ceraikan engakau ". Talak ini tidak perlu niat Ketika suami niat atau tidak talak ini harus tetap cerai asal perkata itu bukan hikayat.
Kinayah (sindiran) yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh diartikan untuk perceraian nikah atau yang lain,seperti kata suami."pulang engkau kerumah keluargamu atau pergilah dari sini" kalimat sindiran yang dapat menjatuhkan talak jika diniatkan untuk menalak,akan tetapi jika niatnya untuk pulang karena ada keperluan kepada kedua orang tuanya itu bukan talak dan tidak akan jatuh talak.
Menjatuhkan talak tiga melalui beberapa cara yaitu :
Menjatuhkan talak tiga kali pada masa yang berlainan.seperti seorang suami menalak istri satu pada masa iddah ditalak Kembali dan sampe ketiga kalinya
 Seorang suami menalak istri dengan talak satu,sesudah habis masa iddah dinikahnya lagi kemudian ditalak lagi sampai tiga kali talak.
Suami menalak istri dengan ucapan "saya talak engkau tiga" atau "saya talak engkau ,saya talak engkau ,saya talak engaku"
UU Nomor 1/1974 Bab VIII tentang putusnya perkawinan serta akibatnya,dijelaskan oleh pasal 38 bahwa perkawinan dapat putus karena kematian,perceraian dan atas keputusan pengadilan. Dalam pasal 39 diungkapkan bahwa :
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding pengadilan setelah pengadilan yang besangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamikan kedua nya
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan  bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri
Tata cara perceraian di depan siding pengadilan diatur dalam peraturan perundang -undangan tersendiri.
Tirkah adalah harta peninggalan mayat yakni segala yang memilikinya seblum meninggal baik berupa benda ataupun utang, atau ha katas harta,usaha.Tirkah dapat juga berupa hak-hak menjadi miliknya karena kematiannya,semisalnya diyat atau denda bagi pembunuhan secra tidak sengaja atau sengaja atas dirinya,mislanya para wali justru mengambil diyat dari pembunuh sebgai ganti qishash,diyat yang diambil dari pembunuh hukumnya sama dengan selurug harta peninggalan lainnya yang diwarisi oleh semua pihak yang berhak termasuk suami istri.
Dengan demikian menurut Prodjodikoro (1991: 14) ada tiga unsur yang berkaitan dengan warisan yaitu :
Seorang peninggal warisan erflater yang pada wafatnya meninggalkan kekayaan
Seorang atau beberapa orang ahli waris erfgenaam yang berhak menerima kekayaan yang ditinggal
Harta kekayaan atau harta warisan nalatenschap yaitu wujud kekayaan yang ditinggalkan dan sekaligus beralih kepada para ahli warisnya.
Dalam konteks hukum waris di Indonesia atau hukum waris nasional ada empat perbedaan mengenai praktik kewarisan yaitu:
Bagi orang-orang Indonesia asli berlaku hukum adat yang setiap daerah berbeda-beda ada yang merujuk pada sitem patrilineal,matrilineal atau parental
Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama islam di berbagai daerah ada pengaruh yang nyata dari peraturan warisan dan hukum agama islam
Bagi orang-orang Arab sekitarnya pada umumnya seluruh hukum warisan dari agama islam
Bagi orang -orang Tionghoa dan Eropa berlaku hukum waris dari Burgerlijk Wetboek.
Sistem kekeluargaan tersebut adalah sebagai berikut:
Sistem patrilineal yaitu ditarik dari garis keturunan bapak.
Sistem matrinieal adalah sistem kekeluargaan yang menarik garis keturnan langsung dari ibu
Sistem parental bilateral yang menarik iatan keturunan dari dua garis yakni ibu dan bapaknya.
Ada tiga sebab yang menjadikan sesorang mendapatkan hak waris.Pertama, Kerabat hakiki yang ada ikatan hasab seperti orang tua ,anak saudara,paman dan setrusnya,Kedua pernikahan,Ketiga al -wala yaitu kekerabatn karena sebab hukum.Imam Hanafi  dan Imam Hambali berpendapat bahwa ereka dapat menerima waris dalam keadaan-keadaan tertentu yaitu manakal tidak ada lagi ahli waris yang menerima bagian tetap ada ashabah.Dapat dismpilkan bahwa sebab-sebab terjadinya waris mewarisi karena adanya kekeluargaan atau adanya nasab.
Para ulama mazhab sepakat bahwa ada tuga hal yang menghalangi warisan yaitu perbedaan agama,pembunuh dan perbudakan.Para ulama juga sepakat bahwa non muslim tidak bisa mewarisi muslim.Mazhab empat mengatakan anak perempuan mayat tiidak bisa menghalangi anak laki-laki dari anak laki-laki (ibn al-ibn) mayat dan bahwasannya dua orang atau lebih anak perempuan bisa menghalangi anak-anak perempuan dan laki-laki (banat al-ibn),kecuali bila bersama para anak perempuan dan laki-laki.Adapun anak perempuan satu tidak bisa menghalangi anak-anak perempuan dari anak laki-laki (banat al-ibn) tetapi anak perempuan satu dan beberapa orang anak perempuan dapat mdapat menghalangi saudara saudara laki-lak seibu.
Hibah berarti akad tentang pemberian harta miliki seseorang kepada orang lain Ketika dia masih hidup tanpa adanya imbalan.Hibah itu dimiliki semata-mata setelah terjadinya akad sehingga barang yang telah dihibahkan tidak lagi menjadi milik penghibahnya artinya hibah tergolong akad permindahan hak milik atas harta tersebut .Dengan demikian penerima hibah berhak untuk memanfaatkan harta yang diterimanya.Dalam pengertian umum hibah meliputi hal -hal berikut :
Ibraa ,yaitu menghibahkan utang kepada orang yang berutang.
Sedekah yaitu yang menghibahkan sesuatu dengan harapan pahala di akhirat
Hadiah yaitu menuntut orang yang diberi hibah untuk memberikan imbalan.
Ciri -- ciri penting  dari hibah adanya harta yang dihibahkan,ada pemiliki harta terjadinya perpindahan hak miliki dan tidak ada unsur lain kecuali memberi tanpa imbalan.Rukun hibah adalah ada kedua belah pihak, adanya harta yang dihibahkan, adanya akan hibah dan manfaat harta yang dihibahkan. Hibah itu sah melalui ijab dan kabul yang dilakukan secara lisan atau tulisan. Jika seseorang menghibahkan hartanya dengan lisan orang yang menerima hibah hendaknya segera mengurus surat - surat harta yang dimaksudkan Jika hartanya berupa sebidang tanah, buatlah segera sertifikatnya dengan cara melakukan balik nama jika hal itu dilakukan hibahnya menjadi lebih sempurna.
Syarat-syarat bagi penghibah sebagai berikut :
1. Penghibah memiliki apa yang dihibahkan
2. Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan
3. Penghibah itu orang dewasa
4. Penghibah itu tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang mempersyaratkan keridaan dalam keabsahannya.
Orang yang diberikan hibah harus benar-benar ada pada waktu diberikan hibah. Bila tidak ada dianggap tidak sah. Apabila orang yang diberikan hibah itu ada pada waktu pemberian hibah. Syarat bagi yang dihibahkan :
1.benar- benar ada
2. Harta yang bernilai
3. Dapat dimiliki zatnya
4. Tidak hubungan dengan tempat milik penghibah seperti menghibahkan tamanan, pohon atau bangunan tanpa tanahnya.
5. Dikhususkan
Bila seseorang menderita sakit yang menyebabkan kematian sedangkan dia menghibahkan kepada orang lain hukum hibahnya itu seperti wasiatnya. Hibah dapat dinyatakan sah jika yang dihibahkan telah benar-benar berpindah tangan sebagaimana saya katakan telah terjadi perpindahan hal milik atau telah dilakukan balik nama. Saat terjadinya hibah harus ada saksi sehingga perpindahan ha milikhibah semakin sempurna.
Wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberian Yang mati. Jelas perbedaan antara hibah dan wasiat.Pemilikan yang diperoleh dari hibah itu terjadi pada saat itu juga sedangkan pemilikan yang diperoleh dari wasiat itu dari segi lain hibah itu berupa barang sementara wasiat bisa berupa barang piutang ataupun manfaat. Wasiat itu bukan kewajiban atas setiap orang yang meninggalkan harta (pendapat pertama) dan bukan pula kewajiban terhadap kedua orang tua dan karib kerabat yang tidak mewarisi (pendapat kedua), tetapi wasiat itu berbeda-beda hukumnya menurut keadaan.
Wasiat itu tidak menjadi hak dari orang yang diberinya, kecuali setelah pemberinnya meninggal dunia dan utang - utangnya dibereskan. Apabila utang-utangnya menghabisi semua peninggalan orang yang diberi wasiat itu tidak mendapat sesuatu. Wasiat yang disandarkan atau diikat atau disertai syarat itu sah, apabila syaratnya itu syarat yang benar. Syarat yang benar ialah syarat yang mengandung maslahat bagi orang yang memberinya orang yang diberinya atau bagi orang lain dan syarat itu tidak dilarang atau bertentangan dengan maksud-maksud syariat. Tidak sah mewariskan yang bukan harta, seperti bangkai dan yang tidak bernilai bagi orang yang mengadakan akad wasiat seperti khamar bagi kaum muslim.
Wakaf menurut istilah fiqh adalah menahan harta yang bermanfaat yang dapat dipindahkan kepemilikannya baik zatnya maupun sifat dan manfaatnya. Wakaf pada umumnya dibagi dua yakni sebagai berikut.
1. Wakaf ahli adalah wakaf yang diberikan kepada perseorangan. Misalnya diberikan kepada ahli warisnya atau orang yang tertentu mengikuti kehendak wakif.
2. Wakaf khairi adalah wakaf yang sejak diikrarkannya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya wakaf untuk tanah untuk membangun masjid juga mewakafkan sebidang perkebunan dan hasilnya untuk pembiayaan pendidikan islam.
Rukun-rukun perwakafan ada wakif atau orang yang berwakaf, ada harta yang diwakafkan mauquf, tujuan yang niatnya mauquf alaih dan akad wakaf shighat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun