Mohon tunggu...
Aisyah Putri Sholihah
Aisyah Putri Sholihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 6 di Peruguran Tinggi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jus In Bello dalam Konflik Afghanistan dan Taliban

8 Juli 2023   23:52 Diperbarui: 8 Juli 2023   23:57 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perang yang terjadi di Afghanistan telah melibatkan banyak pihak termasuk Taliban yang mana memiliki peran sentral dalam konflik tersebut. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai perang Afghanistan dan Taliban:

1. Latar Belakang: Taliban adalah kelompok militan Sunni yang muncul pada awal tahun 1990-an di Afghanistan. Pada tahun 2996, mereka berhasil mengambil alih kekuasaan di sebagian besar wilayah Afghanistan dan mendirikan pemerintahan Islam yang dikenal sebga Emirat Islam Afghanistan. Selama periode ini, Taliban menerapkan aturan yang keras dan memberlakukan interprestasi yang ketat teradap hukum Islam.

2. Serangan  11/9: Peristiwa serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat menjadi pemicu bagi intervensi intervensi internasional di Afghanistan. Taliban memberikan perlindungan kepada Al-Qaeda, yang bertanggung jawab atas serangan tersebut. Sebagai tanggapan, Amerika Serikat dan aliansi internasional yang dipimpin oleh NATO melancarkan invasi ke Afghanistas pada Oktober 2001 dengan tujuan menggulingkan Taliban dan menghilangkan ancaman Al-Qaeda.

3. Pemberontakan Taliban: Setelah diusir dari kekuasaan, Taliban tidak sepenuhnya dihancurkan dan melancarkan peberontakan terhadap pasukan asing dan pemerintahan baru di Afghanistan yang didukung oleh komunitas internasional. Mereka melakukan serangan terhadap pasukan koalisi, pemerintah Afghanistan, dan memperluas pengaruh mereka di beberapa wilayah.

4 Taktik dan Strategi: Taliban menggunakan taktik gerilya, peledakan bom, dan serangan bom bunuh diri untuk melawan pasukan asing dan pemerintah Afghanistan. Mereka memanfaatkan kompleksitas geografis dan ketidakstabilan politik Afghanistan untuk menggunakan propaganda dan rekruitmen aktif untuk menarik dukungan dari penduduk lokal. 

5. Negosiasi dan Perkembangan Terkini: Selama beberapa tahun terakhir, upaya-upaya negosiasi telah dilakukan antara pemerintah Afghanistan dan Taliban untuk mencapai kesepakatan damai. Pada awal tahun 2020, Amerika Serikat dan Taliban mencapai perjanjian damai yang melibatkan penarikan pasukan asing dari Afghanistan dan pembicaraan damai antara pemerintah Afghanistan dan Taliban. Namun, perkembangan terakhir setelah penarikan pasukan Amerika Serikat telah menunjukkan kenaikan kekerasan dan konflik di beberapa wilayah. 

Perang Afghanistan dan Taliban terus menjadi fokus perhatian dunia karena dampak yang diberikan terhadap keamanan regional dan nasional, perlindungan Hak Asasi Manusia, dan upaya membangun perdamaian di negara tersebut. 

Pengertian Jus In Bello

Jus In Bello adalah istilah dalam hukum internasional yang merujuk pada prinsip-prinsip yang mengatur perilaku dalam perang. Jus In Bello dikenal juga sebagai "hukum perang" atau "hukum konflik bersenjata". Prinsip-prinsip ini dirancang untuk melindungi indivisu dan mengatur cara perang dilakukan, dengan tujuan meminimalisir penderitaan yang tidak perlu dan melindungi Hak Asasi Manusia selama konflik bersenjata.

Pengertian Jus In Bello mencangkup sejumlah prinsip yang dianggap sebagai bagian penting dari hukum perang. Beberapa prinsip utama Jus In Bello antara lain:

1. Prinsip proporsionalitas: Prinsip ini mengharuskan pihak yang terlibat dalam konflk untuk menggunakan kekuatan yang proposional dalam menanggapi serangan atau ancaman yang dihadapi. Hal ini bertujuan untuk menghindari pernggunaan kekerasan berlebihan atau tidak proposional.

2. Prinsip perlindungan sipil: Prinsip ini menekankan perlunya melindungi penduduk sipil yang tidak terlibat langsung dalam konflik. Pihak yang terlibat dalam perang diharapkan untuk membedakan antara target militer dan penduduk sipil serta menghindari serangan yang tidak proposional terhadap penduduk sipil.

3. Prinsip larangan penggunaan senajata terlarang: Jus In Bello melarang penggunaan senjata yang dianggap mengerikan atau kejam, seperti senjata kimia, biologi, atau senjata yang dapat merusak lingkungan secara berlebihan. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi kemanusiaan dan mengurangi penderiaan yang tidak perlu dalam konflik bersenjata.

4. Prinsip perlakuan manusiawi terhadap tawanan perang: Jus In Bello mengatus perlakuan terhadap tawanan perang, termasuk larangan terhadap penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Prinsip ini juga mencangkup hak tawanan perang untuk mendapat perlindungan, perawatan medis yang memadai, dan akses terhadap kegiatan agama.

Prinsip-prinsip Jus In Bello bertujuan untuk meminimalisir dampak buruk perang terhadap warga sipil, melindungi Hak Asasi Manusia, dan membatasi kekuatan dalam konflik bersenjata. Prinsip-prinsipp ini dirancang untuk menjaga prinsip kemanusiaan dan mempromosikan keadilan dalam situasi perang terjadi.

Implementasi Jus In Bello dalam Konflik Afghanistan dan Taliban

Prinsip-prinsip Jus In Bello tetap berlaku pada konteks perang di Afghanistan yang melibatkan Taliban. Prinsip-prinsip tersebut dirancang untuk melindungi individu dan mengatur cara perang dilakukan, dengan tujuan meminimalkan penderitaan yang tidak perlu dan melindungi Hak Asasi Manusia selama konflik bersenjata terjadi. 

Dalam konflik Taliban, perlindungan sipil penting untuk menghindari serangan sembarang yang berdampak pada warga sipil dan memastikan perlindungan mereka sesuai dengan hukum internasional. Sedangkan prinsip proposionalitas menggunakan kekuatan yang proposional dalam menanggapi serangan atau ancaman yang dihadapi.  Mengenai prinsip perlakuan terhadap tawanan perang, baik pasukan pemerintah Afghanistan maupun Taliban diharapkan untuk melindungi tawanan dari penyiksaan, memberikan perlindungan, perawatan medis, dan akses terhadap kegiatan agama. Penggunaan senjata terlarang seharusnya dilarang, yaitu senjtaa kimia, biologi, atau senjata yang merusak lingkungan. Jus In Bello juga mencangkup perlindungan terhadap warisan budaya dan situs bersejarah. Prinsip iini menekankan pentingnya menjaga dan melindungi kekayaan budaya Afghanistan yang penting bagi identitas dan sejarah negara tersebut. 

Penerapan prinsip Jus In Bello dalam konflik Afghanistan yang melibatkan Taliban menjadi penting untuk meminimalisir dampak buruk perang pada warga sipil. Dalam konflik yang kompleks seperti ini, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini mungkin menghadapi tantangan dan pelanggaran yang dilakukan berbagai pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun