Wajib bela negara seringkali menjadi perdebatan hangat. Apakah ini semata-mata kewajiban yang harus ditunaikan setiap warga negara, atau lebih dari itu? Melalui artikel ini, kita akan mengupas tuntas dimensi psikologis di balik keputusan seseorang, khususnya mahasiswa, untuk ikut serta dalam kegiatan bela negara. Apakah rasa nasionalisme, panggilan hati, atau tekanan sosial yang menjadi motivasi utama? Mari kita bedah bersama.
Mari kita ulas singkat apa itu bela negara yang sebenarnya. Jadi, bela negara merupakan perilaku setiap individu yang berasal dari jiwa karena adanya rasa cinta terhadap suatu negara. Purnomo Y(2010:39)
Dasar Hukum Bela Negara di Indonesia
Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Kewajiban ini diamanatkan langsung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berikut adalah beberapa pasal yang menjadi landasan hukum bela negara:Â
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945
Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Pasal ini menegaskan bahwa bela negara bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga merupakan hak setiap warga negara. Artinya, setiap warga negara memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam menjaga kedaulatan negara.
Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945
Pasal ini melanjutkan dengan menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Pasal ini memperjelas bahwa upaya bela negara tidak hanya terbatas pada situasi darurat, tetapi juga mencakup usaha sehari-hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara.Â