Mohon tunggu...
Aisyah Putri
Aisyah Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga — Jurusan Studi Kejepangan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Peningkatan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga

16 Juni 2022   14:20 Diperbarui: 17 Juni 2022   22:00 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bersikap tegas jika salah satu anggota keluarga melakukan tindakan atau melontarkan perkataan yang kasar. Berlaku terhadap anggota keluarga lain yang sedang melihat, turut menegur dan dengan tegas menyuruh untuk berhenti melakukan hal tersebut dan segera memintanya untuk mengakui dan meminta maaf.

  • Meminta bantuan pada tenaga profesional dengan melakukan konsultasi kepada psikolog atau konsultan pernikahan guna mencari solusi terbaik jika terjadi konflik dalam keluarga dan masih ada keinginan untuk mempertahankan rumah tangga.

  • Meminta dukungan pada keluarga atau sahabat dengan menceritakan permasalahan yang dihadapi kepada orang terdekat yang dipercaya. Hal ini berguna agar terhindar dari stress karena keluarga dan sahabat mungkin dapat membantu mencari solusi tersebut, atau bahkan dapat menolong korban dan menjaga korban agar tetap merasa aman.

  • Melakukan perencanaan tindakan keselamatan apabila kekerasan dalam rumah tangga tetap berlangsung, atau bahkan semakin parah dan dapat membahayakan anggota keluarga. Seperti mencari bantuan pada lembaga atau pihak berwenang untuk melaporkan tindak KDRT, misalnya dengan menghubungi layanan yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) antara lain :

    • Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

    • Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dengan nomor telepon (021) 3448510.

    Selain itu, korban KDRT pun dapat melakukan pengaduan dan konsultasi kepada lembaga-lembaga perlindungan, seperti LBH APIK, atau melaporkan dan mengungkapkan langsung pada pihak kepolisian. Bisa juga melaporkan pada kepala daerah sekitar, serta meminta bantuan dan dukungan tetangga, atau melaporkan melalui sarana media sosial. 

    1. Untuk berjaga-jaga, korban perlu untuk mengumpulkan semua bukti yang menunjukkan kekerasan seperti hasil visum, catatan tangga peristiwa kekerasan, rekaman video, atau suara karena hal tersebut akan menjadi bukti konkrit terjadinya KDRT dan dapat menjadi bukti yang penting apabila akan dilanjutkan ke ranah hukum.

    Dari sekian banyak unsur yang bisa menimbulkan terjadinya KDRT, kita mesti paham tentang pentingnya konsep kesetaraan dalam keluarga yang menjadi kunci dalam memutus tindak KDRT. Peranan yang terpisah antara laki-laki dan perempuan yang mempengaruhi dalam pengambilan keputusan dengan disertai dengan adanya pandangan hidup serta nilai luhur, terhitung nilai kesetaraan dan keadilan pada setiap gender yang ditanamkan. 

    Nilai-nilai tersebut tentunya bisa dijadikan anutan dalam memperkuat relasi pernikahan ataupun kekeluargaan. Serta perlunya untuk membangun komitmen yang kuat untuk membangun komunikasi dua arah antara suami dan istri, sehingga peristiwa KDRT bisa tereliminasi. Baiknya hubungan suami istri bisa dilandasi dengan perasaan saling membutuhkan, saling melindungi, saling melengkapi, dan saling mengasihi satu sama lain untuk sama-sama bertanggung jawab di lingkungan masyarakat dan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa (KPPPA, 2020).  

    Melihat adanya peningkatan kasus KDRT di masa pandemi Covid-19, maka sangat dibutuhkan untuk melakukan pemulihan pada para korban, baik secara fisik maupun mental. Dengan hal ini, tentunya peran pemerintah serta masyarakat sekitar sangat dibutuhkan. Pemerintah bisa saja melakukan edukasi terhadap masyarakat melalui berbagai media yang ada mengenai pentingnya menjaga keharmonisan keluarga di masa pandemi ini, dengan harapan bahwa dapat mencegah atau bahkan mengurangi terjadinya kasus KDRT.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun