Mohon tunggu...
Aisyah Nurul Inayah
Aisyah Nurul Inayah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Baik hati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sabu: Ancaman Tersembunyi yang Menggerogoti Bangsa

27 April 2024   13:26 Diperbarui: 27 April 2024   13:40 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barang bukti yang disita BNNK Bontang (Yulianti Basri)

Apa itu sabu?

Sabu adalah Narkotika Golongan I dimana narkotika golongan ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Metamfetamin kristal atau biasa disebut dengan sabu di Indonesia adalah narkoba yang berbentuk seperti pecahan kaca atau batu putih kebiruan mengkilat. Sabu memiliki kemiripan secara kimiawi dengan amfetamin, yaitu obat yang digunakan untuk mengobati gangguan hiperaktivitas defisit perhatian (ADHD) dan narkolepsi.

Penyalahguna narkotika golongan 1 ini ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terjadinya fenomena penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan narkotika, menuntut perlunya tindakan nyata untuk pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tersebut.1 Dari fenomena tersebut muncul ekpektasi agar hukum dapat ditegaskan secara tegas dan konsisten, karena ketidakpastian hukum dan kemerosotan wibawa hukum akan melahirkan krisis hukum.

Dampak mengerikan sabu tak hanya dirasakan oleh penggunanya, tapi juga keluarga, masyarakat, dan bangsa. Sabu menghancurkan hubungan keluarga, pekerjaan, dan masa depan penggunanya. Pengguna sabu rentan melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan uang demi membeli narkoba, meningkatkan angka kriminalitas dan mengancam keamanan masyarakat.

Lebih parah lagi, sabu menjadi ancaman serius bagi generasi muda, menjerumuskan mereka ke dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkoba. Masa depan bangsa dipertaruhkan, generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa terancam terjerumus ke dalam jurang kehancuran.

Kota Bontang adalah sebuah kota di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Kota ini terletak sekitar 120 kilometer dari Kota Samarinda, berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Timur di bagian utara dan barat, Kabupaten Kutai Kartanegara di selatan dan Selat Makassar di timur. Tak luput dari bahaya tersembunyi ini, sudah 17 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Hampir semuanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pengguna narkoba berasal dari berbagai kalangan, baik pelajar, pekerja, hingga ibu rumah tangga. Oleh karena itu perlu upaya pencegahan agar kasus narkoba bisa menurun. KBO Satresnarkoba Polres Bontang Iptu Lilik Tri Budiasih memaparkan bahwa kelurahan Loktuan menjadi lokasi paling banyak ditemukan kasus narkoba pada 2023 lalu. "Sampai Maret ini, lokasi paling banyak ditemukan di Tanjung Laut Indah dan Belimbing. Ini lokasi ya, bukan pengguna," tuturnya.

Lebih lanjut akan dilakukan pengawasan khusus di daerah rawan. Terutama di Loktuan. Ke depannya, ia mengharapkan agar sosialisasi dapat menyasar ke berbagai kelompok masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah.

Sementara itu, anggota Pokja 4 PKK Bontang Dian Arie menyebut bahwa selain sosialisasi, diperlukan peran aktif untuk melaporkan kasus narkoba di lingkungan sekitar.

"Tiap pihak harus ikut ambil peran. Biar kita semua bisa lebih aware. Karena pengguna narkoba tidak melihat umur. Begitu juga dengan pengedar," sebutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun