Mohon tunggu...
aisyahnurrosidah
aisyahnurrosidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif yang tertarik berbagi opini berdasarkan pengalaman pribadi dan isu-isu terkini melalui media sosial. Berharap melalui tulisan-tulisan yang dibagikan, masukan dan pandangan teman-teman dapat tersampaikan dengan baik dan membangun.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Profesionalisme Perawat Menjadi Jawaban Dalam Menghadapi Tantangan Transkultural: Mengharmonisasi Tradisi dan Kesehatan Masyarakat Desa Silawan, NTT

27 Desember 2024   12:47 Diperbarui: 27 Desember 2024   12:58 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol karena pentingnya minuman tradisional seperti sopi dan moke dalam budaya dan ekonomi lokal. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Ardu Jelamu, masalahnya bukan pada alkohol itu sendiri, tetapi pada cara penggunaannya. Penulis sepakat bahwa penting untuk menghormati budaya lokal, namun juga menekankan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu berkolaborasi dalam mencari solusi yang menguntungkan bagi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya. 

Oleh karena itu, diperlukan riset lebih lanjut untuk memahami secara mendalam peran minuman beralkohol dalam budaya NTT, mengingat konsumsi alkohol oleh warga yang kini cenderung bebas dan berlebihan. Melalui dialog terbuka, perlu juga dibuat kesepakatan bersama yang dituangkan dalam peraturan kebijakan yang jelas, sehingga penggunaannya dapat diatur secara bijak. Kebijakan ini harus mencakup sanksi yang tegas bagi pelanggaran, sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk mematuhi aturan yang telah disepakati. Dengan cara ini, keseimbangan antara pelestarian tradisi dan peningkatan kesehatan masyarakat dapat dicapai secara efektif tanpa menimbulkan konflik atau kerugian bagi salah satu pihak.

REFERENSI

Fadhila, J. N. (2024). GAMBARAN NILAI PROFESIONAL PERAWAT PADA MAHASISWA KEPERAWATAN DI DAERAH JAWA TIMUR [Universitas Indonesia]. https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=9999920546318#digital#digital#digital 

Fawcett, J. (2004). Contemporary nursing knowledge. F.A. Davis Company.

Ghadirian, F., Salsali, M., & Cheraghi, M. A. (2014). Nursing professionalism: An evolutionary concept analysis. PubMed, 19(1), 1--10. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/24554953 

Nelwati, Abdullah, K. L., & Chong, M. C. (2019b). Factors influencing professional values among Indonesian undergraduate nursing students. Nurse Education in Practice, 41, 102648. https://doi.org/10.1016/j.nepr.2019.102648 

Ramdhani, J. (2020). Tolak RUU Larangan Minol, Pemprov NTT: Itu Hancurkan Budaya-Ekonomi Kami. detikcom. https://news.detik.com/berita/d-5256788/tolak-ruu-larangan-minol-pemprov-ntt-itu-hancurkan-budaya-ekonomi-kami 

World Health Organization. (2018). Global status report on alcohol and health 2018. Geneva: WHO. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun