Mohon tunggu...
Aisyah Ghoniyah
Aisyah Ghoniyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca, cita" ingin menjadi dosen.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benarkah bunga bank termasuk riba??

8 Juli 2023   23:30 Diperbarui: 8 Juli 2023   23:37 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbankan modern terikat oleh setumpuk aturan tentang pengelolaan jasa keuangan, sehingga dapat kemungkinan menindas nasabah dapat dieliminir semaksimal mungkin. 

Apalagi fungsi perbankan di era modern adalah untuk mendorong laju perekonomian. Kehadiran jasa perbankan memungkinkan Dunia usaha mampu membuat lompatan-lompatan ekonomi, yang karenanya sehat tidaknya dunia perbankan bahkan secara makro menjadi salah satu indikator utama laju perekonomian suatu negara. 

Eksplorasi Kenikmatan Baru dengan WAKA: Temukan Sensasi Tersembunyi!

Recommended by

Jadi, terlalu naif bila dunia perbankan modern dipahami hanya dari cara pandang tradisional dan konservatif. Dapat dibayangkan betapa mundur perekonomian suatu negara yang tidak ditunjang dengan dunia perbankan.

Bank Syariah, sebuah produk

Bagi dunia perbankan, kehadiran bank syari'ah pada dasarnya hanya sebuah produk jasa keuangan, sekali lagi, hanya sebuah produk jasa keuangan. Perbankan syariah tidak ubahnya kehadiran obat herbal di tengah dominasi obat konvensional, berbahan kimia. Sebagian konsumen yang berhasil dibuat khawatir akan dampak buruk obat kimia dilayani dengan obat herbal. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun