Dengan wewenangnya melakukan perubahan terhadap undang-undang, mereka merubah undang-undang menjadi tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan fungsi dari undang-undang itu sendiri, mereka justru melemahkan fungsi utama dari undang-undang itu sendiri. Ini menimbulkan polemik bagi masyarakat dikarenaka memiliki pasal-pasal yang tidak masuk akal.
Sebelum melakukan pengesahan terhadap RUU KUHP dan RUU KPK yang baru sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi dalam merevisi kembali pasal-pasal tersebut agar mampu diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Undang-undang harus bersifat menciptakan keadilan. Dengan keadilan maka negara Indonesia dipastikan akan menjadi negara maju suatu saat nanti. Tanpa adanya perpecah belahan dan berbagai macam konflik dan menciptakan kedamaian bagi bangsa ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H