"Pokoknya hidung pesek tak layak nyapres !"
Benarkah demikian?
“Pakar hukum tata negara Refly Harun berkata, “Seharusnya kampanye itu tidak boleh sara atau sesuatu yang given (takdir Tuhan –pen). Kalau sesuatu yang given, itu tidak bisa lagi diubah. Sesuatu yang given itu (adalah) apa-apa yang tidak bisa kita protes,”
Dan untuk para pengumpat fisik,
“Lihatlah wajahmu setiap waktu di cermin. Jika wajahmu itu bagus, anggaplah ia buruk karena engkau menambahkannya dengan perbuatan yang buruk, yang dengannya engkau telah memberi noda padanya. Dan jika (engkau dapati bahwa) wajahmu itu buruk, anggaplah ia memang buruk karena engkau telah menggabungkan dua keburukan (buruk rupa dan amal).” (Imam 'Ali as)
Pekanbaru, 5 Juni 2014
Aisyah Fadiya
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!