Mohon tunggu...
Aisyah Dwita Ayupurnia
Aisyah Dwita Ayupurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif semester 5 di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

5 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

30 Oktober 2023   12:36 Diperbarui: 30 Oktober 2023   12:36 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memenuhi tugas UTS dari Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama: Aisyah Dwita Ayupurnia

NIM: 212111257

Kelas: 5G

5 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

  • Soerjono Soekanto menyatakan sosiologi hukum adalah suatu bidang ilmu yang melibatkan analisis yang bersifat analitis dan berdasarkan pengamatan empiris dalam memahami hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya. Dalam praktiknya, analisis yuridis empiris dapat mencakup penelitian lapangan yang bertujuan untuk menilai bagaimana hukum diimplementasikan dalam masyarakat, misalnya dengan mengamati bagaimana masyarakat merespons hukum tertentu atau sejauh mana hukum memberikan perlindungan kepada kelompok tertentu. Di sisi lain, analisis yuridis normatif dapat mencakup penyelidikan yang mendalam terkait dengan konsep-konsep hukum seperti keadilan, kepastian hukum, atau hak asasi manusia, dengan tujuan untuk menilai sejauh mana hukum yang ada mematuhi standar moral atau prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
  • Satjipto Rahardjo mengungkapkan sosiologi hukum, atau sociology of law, adalah pengetahuan tentang hukum yang memfokuskan perhatiannya pada pola perilaku masyarakat dalam kerangka konteks sosialnya. Sebagai ilustrasi, analisis yuridis empiris dapat mencakup studi yang menginvestigasi dampak suatu peraturan atau hukum pada perilaku masyarakat, seperti mengevaluasi efektivitas regulasi lalu lintas dengan memeriksa data kecelakaan sebelum dan sesudah diberlakukan. Di sisi lain, analisis yuridis normatif bisa melibatkan penilaian terhadap konsep-konsep hukum yang berhubungan dengan perilaku masyarakat, seperti keadilan atau hak asasi manusia, dengan tujuan untuk menilai sejauh mana hukum dan regulasi yang berlaku sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat.
  • Menurut R.Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya dengan menggunakan metode analitis dan pendekatan empiris. Sebagai ilustrasi, analisis yuridis empiris dapat terfokus pada studi lapangan yang bertujuan untuk mengidentifikasi implementasi peraturan hukum dalam masyarakat. Sebagai contoh, melalui observasi tentang bagaimana praktik peradilan pidana berlangsung dan bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi keputusan hukum. Sementara analisis yuridis normatif bisa mencakup evaluasi terhadap konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan aspek sosial, seperti konsep keadilan atau tanggung jawab sosial. Ini membantu dalam menilai sejauh mana hukum mencerminkan nilai-nilai sosial yang diinginkan oleh masyarakat.
  • HLA Hart mengungkapkan bahwa setiap konsep tentang hukum mencakup unsur-unsur kekuasaan yang dikonsentrasikan pada kewajiban tertentu dalam konteks fenomena hukum yang terlihat dalam kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, analisis yuridis empiris dapat melibatkan penelitian yang berupaya mengidentifikasi bagaimana sistem peradilan menetapkan kewajiban-kewajiban khusus dalam situasi nyata, yang membantu dalam pemahaman tentang bagaimana kekuasaan diatur dan diterapkan dalam praktik hukum. Di sisi lain, contoh analisis yuridis normatif bisa mencakup penyelidikan yang mendalam tentang konsep kewajiban hukum dalam sistem hukum tertentu. Ini akan melibatkan penilaian terhadap sejauh mana konsep kewajiban tersebut memenuhi standar etika atau keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
  • Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah salah satu cabang studi dalam bidang sosiologi yang menitikberatkan perhatiannya pada aspek-aspek hukum yang termanifestasi sebagai bagian dari pengalaman sehari-hari masyarakat. Sebagai ilustrasi, analisis yuridis empiris dapat melibatkan penelitian lapangan yang bertujuan untuk memeriksa bagaimana penerapan aturan hukum terjadi dalam situasi nyata di masyarakat. Sebagai contoh, melalui observasi tentang bagaimana hukum mengatur konflik sengketa tanah di pedesaan. Selain itu, analisis yuridis normatif bisa mencakup penyelidikan tentang sejauh mana aturan hukum mencerminkan prinsip-prinsip keadilan sosial atau bagaimana hukum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Dan menurut saya sendiri, arti dari sosiologi hukum, yaitu Suatu ilmu yang mempelaari tentang perilaku timbal balik yang ada pada di lingkungan sosial atau masyarakat luas. 

Dengan mengetahui lima arti dari sosiologi hukum dari amsing-masing tokoh, saya dapat mengerti perbedaan dari tokoh-tokoh dengan memiliki arti tersendiri, adanya perbedaan pengertian tersebut dapat membuka pemikiran yang lebih luas lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun