Mohon tunggu...
Aisyah Azzahra
Aisyah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk Publish tugas Mata Kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Flexing yang Merajalela di Media Sosial

26 Januari 2024   23:37 Diperbarui: 26 Januari 2024   23:40 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://beritajatim.com/ragam/mengenal-tentang-fenomena-flexing-apa-itu/Input sumber gambar

Dengan kemajuan teknologi dan informasi telah berhasil untuk mengubah dunia, terutama dalam hal komunikasi jarak jauh karna dapat membuat dunia tanpa batas. Karena kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan teknologi bagi masyarakat umum dalam hal komunikasi dan berbagi informasi, banyak orang menganggap teknologi sebagai "dewa". Perkembangan teknologi dan informasi saat ini sangat memengaruhi kehidupan masyarakat global. 

Perkembangan teknologi dan informasi saat ini sangat memengaruhi kehidupan masyarakat global. Salah satu fenomena yang terjadi di media sosial adalah flekxing, merupakan cara untuk menunjukkan kekayaan. tujuan flexing adalah untuk memperoleh pengakuan status atau kemampuan finansial .  Akan tetapi, flexing juga dapat digunakan sebagai cara untuk melakukan tindak pidana, seperti yang terjadi dengan aplikasi opsi biner Binomo dan Quotex.  Media sosial tidak hanya memiliki manfaat untuk mempermudah interaksi sosial, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan marketing produk untuk menarik minat konsumen (sosial media marketing). Selain digunakan untuk marketing, orang juga sering menggunakan media sosial untuk personal branding, di mana mereka mengemas diri mereka sebaik mungkin untuk menarik perhatian orang lain. 

Bahkan tidak sedikit netizen (sebutan untuk pengguna internet, gabungan dari internet dan warga negara) yang memberikan informasi yang tidak benar hanya untuk membuat diri mereka terlihat baik di media sosial. Ini termasuk flexing (pamer) harta kekayaan, yang saat ini banyak dilakukan oleh para artis, selebgram, dan banyak netizen yang mengikuti tindakan tersebut, yang salah satunya dilakukan dengan menggunakan. Gejala konsumerisme dan hedonisme sudah menjangkiti masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan status sosialnya (social climber), atau untuk terlihat seperti orang kaya. Perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang untuk meningkatkan status sosialnya, atau dengan kata lain melakukan segala sesuatu untuk mendapatkan pengakuan status sosial yang lebih tinggi dari status sosial yang sebenarnya dalam masyarakat, seperti membangun persamaaan dengan orang lain. Menurut Kamus Merriam-Webster, flexing berarti memamerkan sesuatu atau yang dimiliki secara mencolok. 

Dalam ilmu ekonomi, flexing perilaku didefinisikan sebagai sikap konsumtif yang terlihat, menghabiskan uang hanya untuk membeli barang dan layanan premium untuk menunjukkan status finansial atau kemampuan finansial mereka. Pada dasarnya, fleksing ini bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan orang lain kepada pelaku sehingga orang lain menjadi tertarik pada pelaku dan mengikuti apa yang dia katakan.   Tidak sedikit orang yang menggunakan flexing sebagai teknik marketing dan digunakan untuk "ajang" penipuan. Jika tindakan flexing ini telah menyebabkan kerusakan pada orang lain dan mengakibatkan korban, tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana dan pelakunya dapat dijerat oleh hukum pidana untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. 

Hidup orang yang flexing menjadi semakin konsumtif karena mereka berusaha untuk memenuhi atau mendapatkan kesan bahwa mereka selalu terlihat seperti orang kaya. Karena itu, jika mereka tidak dapat memenuhi kesan tersebut, mereka mungkin akan membeli hal-hal yang mendukung kesan tersebut. Jika dilihat secara positif, flexing dapat mendorong orang untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan, tentunya dengan usaha yang baik, tidak merugikan orang lain, dan tidak melanggar hukum. Jika dilihat secara negatif, flexing dapat menimbulkan iri dan dengki, dan bahkan dapat mendorong orang untuk melakukan hal yang sama dengan cara yang tidak baik dan melanggar hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun