Di tengah-tengah gedung perkantoran yang bertingkat, terdapat Kampung Cahaya, suatu tempat penampungan yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai pemulung. Sebagai bentuk perjuangan dalam melengkapi kebutuhan keluarga, para Ibu melakukan kegiatan tambahan seperti membersihkan pemakaman, menjual kopi, dan menjual donat.
Tahun 2023, telah dilaksanakan pelatihan pembuatan donat berbahan baku singkong terkait teknik produksi dan pemasaran menggunakan whatsapp dengan tujuan adanya standarisasi dalam pembuatan donat dan memperluas jangkauan pasar (Maksum et al., 2023). Usaha donat singkong rumahan ini banyak diminati oleh Ibu-ibu karena mudah dibuat, bahan bakunya mudah diperoleh, proses pembuatan relatif mudah, dan banyak diminati oleh masyarakat sekitar. Produksi donat dijual di beberapa sekolah sekitar pemakaman, kelompok arisan, dan kelompok-kelompok pengajian.
Setelah berselang satu tahun, penjualan donat mulai mengalami beberapa kendala terkait daya tahan. Donat hanya bertahan selama 24 jam dalam suhu ruang. Maka, dibutuhkan suatu inovasi agar donat bertahan lebih lama, yaitu donat singkong frozen. Langkah pertama dalam meningkatkan standar produk donat singkong adalah memenuhi izin edar P-IRT, yang secara tidak langsung akan meningkatkan kredibilitas dan daya saing donat singkong produksi Ibu-ibu di Kampung Cahaya.Â
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat, beberapa Dosen Universitas Al Azhar Indonesia memberikan pendampingan terkait penggunaan alat produksi dan pengemasan, serta pengurusan P-IRT serta  sejak bulan Juli sampai dengan Oktober 2024. Kegiatan diawali dengan sosialisasi tentang standar produk, pengolahan produk, pengemasan produk, dan pembuatan izin edar produk. Selanjutnya, para Ibu diberikan kesempatan untuk praktek langsung memproduksi donat sesuai dengan standar, meliputi penyediaan dan penimbangan bahan baku, mixing, rounding, pencetakan dan pengembangan adonan, pengistirahatan, penggorengan, dan pemberian topping. Terakhir, mereka diberikan pendampingan penggunaan alat produksi dan alat pengemasan, serta pengurusan izin edar P-IRT.
Pengurusan P-IRT dilakukan secara online, dimana registrasi dan verifikasi dokumen dilakukan melalui sistem oss (online single submission). Dalam prosesnya, terdapat kendala validasi NPWP karena belum dibuatnya laporan perpajakan. Namun, pada akhirnya masalah ini dapat diatasi dan Donat Singkong Kampung Cahaya telah terdaftar perizinan P-IRT dengan  nomor P-IRT 2053174011605-29 dengan masa berlaku sampai dengan tahun 2029.Â
Harapannya, produksi Donat Singkong Kampung Cahaya dapat terus berkembang dan taraf ekonomi masyarakat di Kampung Cahaya meningkat.
Referensi :
Maksum, A et al (2023). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Pembuatan Usaha Donat Singkong di Kampung Cahaya Setiabudi, Jakarta Selatan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia, 6Â (1), 43-50
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H