(4) Konsiliasi (pemufakatan), Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang diselanjutnya diajukan dan ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa.
(5) Arbitrase, menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
 (6) Online Dispute Resolution (ODR), merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menggunakan internet sebagai media untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara para pihak.
Kritik
Kelebihan: Metodologi yang digunakan bersifat normatif preskriptif, yang memungkinkan penulis untuk memberikan rekomendasi hukum yang jelas dan terarah.
Kekurangan: Meskipun penting untuk memahami konteks hukum lokal, jurnal ini tampaknya kurang memberikan perspektif internasional yang lebih luas.
Temuan Utama
Terdapat dua jenis upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dagang internasional dalam transaksi e-commerce, yaitu upaya preventif dan represif. Ini menunjukkan pentingnya langkah-langkah pencegahan untuk menghindari sengketa serta mekanisme penyelesaian yang dapat diterapkan setelah sengketa muncul.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan maka dapat ditarik simpulan bahwa terdapat upaya preventif dan represif yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dagang internasional dalam transaksi e-commerce. Sedangkan pilihan hukum yang dikenal dalam Hukum Perdata Internasional yaitu pilihan hukum secara tegas, pilihan hukum secara diam-diam, pilihan hukum yang dianggap, dan pilihan hukum secara hipotesis. Kemudian mekanisme ganti rugi lintas negara dalam penyelesaian sengketa transaksi e-commerce terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu ganti rugi yang dilakukan secara sukarela, ganti rugi melalui non litigasi, dan melalui litigasi.
Untuk akses lebih lanjut, artikel ini dapat ditemukan di Privat Law Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021, Universitas Sebelas Maret.