Mohon tunggu...
Aisyah Amini
Aisyah Amini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Narasi Podcast Review Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   23:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   00:01 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bismillahirrohmanirrohim...

Assalamualaikum wr.wb.

Sebelumnya perkenalkan nama saya Aisyah Amini Wijaya dengan nim 222111269

Saya membuat video singkat ini untuk memenuhi tugas daripada Mata Kuliah sosiologi Hukum dengan dosen Pengampu Bpk Muhammad Julijanto.

Disini saya akan menjelaskan beberapa rangkuman materi Mata kuliah sosiolasi hukum  yang telah kami pelajari saat bertatap muka di kelas.

Sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup analisis bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan dipengaruhi oleh kondisi sosial. Sosiologi hukum membantu memahami dinamika hukum dalam konteks sosial dan bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial . Hukum tidak dapat dipisahkan dari kenyataan masyarakat. Hukum harus mencerminkan nilai-nilai, norma, dan kebutuhan masyarakat agar dapat berfungsi secara efektif.

Yuridis empiris dan yuridis normatif berfokus pada norma dan aturan hukum yang berlaku. Keduanya penting dalam studi hukum untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana norma-norma hukum diterapkan dalam praktik.

 Madzab Pemikiran Hukum Positivisme

Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, terlepas dari nilai moral atau etika. Pendekatan ini berfokus pada hukum sebagai fakta sosial yang dapat diamati dan dianalisis secara objektif.

Madzab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence

Pendekatan Sociological Jurisprudence berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam praktik dan bagaimana norma-norma hukum dipengaruhi oleh kondisi sosial. Para pemikir dalam madzab ini berargumen bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya dan harus dipahami dalam kerangka interaksi sosial .

Madzab Pemikiran Hukum Living Law dan Utilitarisme

Madzab Living Law menekankan bahwa hukum harus beradaptasi dengan realitas sosial dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sementara itu, utilitarisme berfokus pada hasil dari tindakan hukum, yaitu kebahagiaan dan kesejahteraan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Kedua madzab ini menekankan pentingnya konteks sosial dalam penerapan hukum dan bagaimana hukum dapat berfungsi untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar .

Pemikiran Hukum David mile Durkheim dan Ibnu Khaldun

Beliau berpendapat bahwa hukum mencerminkan norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya solidaritas sosial dan bagaimana hukum berfungsi untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Ibnu Khaldun, berpendapat bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat, serta berfungsi untuk menjaga keadilan dan stabilitas sosial.

Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana hukum dapat diterapkan dan diikuti dalam masyarakat. Ini mencakup aspek kepatuhan terhadap hukum, implementasi aturan hukum, dan dampak hukum terhadap perilaku sosial. Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat. Pengendalian sosial melalui hukum membantu mencegah perilaku menyimpang dan menjaga ketertiban.

Sociolegal Studies

Studi sosiolegal Ini mencakup analisis bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Studi ini berfokus pada praktik hukum dalam konteks sosial dan bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari.

Progressive Law

Hukum progresif adalah pendekatan yang menekankan pentingnya hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan perubahan positif. Pendekatan ini mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan hukum dan penegakan hukum, serta menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam hukum .

Legal Pluralism

Pluralisme hukum merujuk pada keberadaan berbagai sistem hukum yang berlaku dalam satu masyarakat. Ini mencakup hukum formal (hukum negara) dan hukum informal (hukum adat, hukum agama, dll.) yang beroperasi secara bersamaan. Memahami pluralisme hukum penting untuk mengatasi konflik antara berbagai sistem hukum dan mencapai keadilan .

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam menekankan pentingnya konteks sosial dan budaya dalam memahami hukum Islam. Ini mencakup analisis bagaimana hukum Islam diterapkan dalam praktik, serta bagaimana nilai-nilai sosial mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum.

Cukup sekian materi yang dapat saya sampaikan, semoga dengan mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum dapat menjadi bekal saya dalam karir kedepannya.

Dari mata kuliah sosiologi hukum, saya memperoleh pemahaman yang mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial. Saya belajar bahwa hukum tidak hanya terdiri dari norma-norma yang ditetapkan oleh negara, tetapi juga merupakan cerminan dari nilai-nilai, norma, dan kebutuhan masyarakat yang lebih luas.

Kritik dalam perkuliahan, sangat disayangkan hanya sedikit mahasiswa yang aktif berdiskusi.

Proyeksi saya pasca mempelajari materi sosiologi hukum adalah saya berharap dapat memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Dengan memahami interaksi antara hukum dan masyarakat, saya dapat lebih baik menganalisis isu-isu hukum yang kompleks dan relevan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun