Mohon tunggu...
Aisyah Amini
Aisyah Amini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Narasi Podcast Review Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   23:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   00:01 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Madzab Pemikiran Hukum Living Law dan Utilitarisme

Madzab Living Law menekankan bahwa hukum harus beradaptasi dengan realitas sosial dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sementara itu, utilitarisme berfokus pada hasil dari tindakan hukum, yaitu kebahagiaan dan kesejahteraan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Kedua madzab ini menekankan pentingnya konteks sosial dalam penerapan hukum dan bagaimana hukum dapat berfungsi untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar .

Pemikiran Hukum David mile Durkheim dan Ibnu Khaldun

Beliau berpendapat bahwa hukum mencerminkan norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya solidaritas sosial dan bagaimana hukum berfungsi untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Ibnu Khaldun, berpendapat bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat, serta berfungsi untuk menjaga keadilan dan stabilitas sosial.

Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana hukum dapat diterapkan dan diikuti dalam masyarakat. Ini mencakup aspek kepatuhan terhadap hukum, implementasi aturan hukum, dan dampak hukum terhadap perilaku sosial. Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat. Pengendalian sosial melalui hukum membantu mencegah perilaku menyimpang dan menjaga ketertiban.

Sociolegal Studies

Studi sosiolegal Ini mencakup analisis bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Studi ini berfokus pada praktik hukum dalam konteks sosial dan bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari.

Progressive Law

Hukum progresif adalah pendekatan yang menekankan pentingnya hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan perubahan positif. Pendekatan ini mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan hukum dan penegakan hukum, serta menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam hukum .

Legal Pluralism

Pluralisme hukum merujuk pada keberadaan berbagai sistem hukum yang berlaku dalam satu masyarakat. Ini mencakup hukum formal (hukum negara) dan hukum informal (hukum adat, hukum agama, dll.) yang beroperasi secara bersamaan. Memahami pluralisme hukum penting untuk mengatasi konflik antara berbagai sistem hukum dan mencapai keadilan .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun